KUA Selupu Rejang Terjunkan Penyuluh Agama Islam untuk Sosialisasikan Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf
Rejang Lebong (Humas) --- Dalam
rangka mendukung program Percepatan
Sertifikasi Tanah Wakaf,
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Selupu Rejang menurunkan para penyuluh
agama Islam ke masyarakat untuk melakukan sosialisasi di wilayah kecamatan
Selupu Rejang. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen kuat Kepala KUA Selupu
Rejang, Ibnu Hajar, S.Ag., M.H.I. dalam menyelamatkan dan mengamankan aset-aset
di bidang agama. (23/7/2025)
Ibnu Hajar menjelaskan bahwa wakaf merupakan bentuk penyerahan
harta benda yang dimiliki seseorang untuk tujuan kemaslahatan umum atau
keagamaan secara berkelanjutan. “Aset wakaf tidak boleh diperjualbelikan,
diwariskan, atau dimiliki secara pribadi. Ia harus dikelola dan dimanfaatkan
untuk kepentingan umat secara terus-menerus,” ungkapnya.
Menurutnya, penyuluh agama Islam memiliki peran yang sangat
strategis dalam menyampaikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya
wakaf. “Wakaf bukan hanya ibadah spiritual, tetapi juga merupakan bentuk ibadah
sosial dalam Islam yang memiliki potensi besar sebagai aset produktif bagi
kemajuan umat,” tambahnya.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, KUA Selupu Rejang berharap
masyarakat semakin sadar akan pentingnya legalitas tanah wakaf, terutama dengan
penggunaan sistem digital seperti e-AIW (Elektronik Akta Ikrar Wakaf). Dengan
demikian, proses sertifikasi tanah wakaf dapat berjalan lebih cepat, akurat,
dan aman dari potensi sengketa di masa depan.
Hastag : #kuakeren #penyuluhagamabergerak #kuaselupurejangkeren
From : KUA Selupu Rejang



.jpg)