DAERAH
UMUM
25 Juli 2025
463
Hastag : #kuacurupselatan #pelayanan #konsultasi
From : KUA Curup Selatan
Kepala KUA Curup Selatan Berikan Konsultasi Isbat Nikah kepada Pasangan Usia di Bawah Umur
Rejang Lebong (Humas) --- Dalam upaya membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum atas status pernikahan, Kepala KUA Curup Selatan, Samijan, S.Ag., M.H.I. memberikan pelayanan konsultasi kepada sepasang suami istri muda yang datang bersama keluarga untuk mengurus isbat nikah. (25/7/2025)
Pasangan tersebut diketahui menikah dalam usia di bawah ketentuan usia minimal yang diatur oleh Undang-Undang, sehingga belum tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama. Dalam konsultasi yang dilakukan di ruang kerja Kepala KUA, mereka menyampaikan niat untuk mengajukan proses isbat nikah agar pernikahan mereka bisa diakui secara hukum negara.
“Isbat nikah ini penting, terutama untuk melindungi hak-hak hukum dalam keluarga, termasuk hak anak. Kami di KUA siap membantu proses ini dengan memberikan arahan yang tepat, agar prosesnya berjalan lancar,” ujar Samijan kepada keluarga tersebut.
Kepala KUA menjelaskan berbagai persyaratan yang perlu dipenuhi untuk pengajuan isbat nikah, seperti surat keterangan dari desa, fotokopi KTP dan KK, serta dokumen pendukung lainnya. Selain itu, proses ini nantinya akan dilanjutkan melalui sidang di Pengadilan Agama, sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Pelayanan ini merupakan bentuk komitmen KUA Curup Selatan untuk mendampingi masyarakat yang menghadapi kendala dalam administrasi pernikahan, khususnya bagi pasangan usia dini yang telah menikah secara siri (tidak tercatat).
Melalui pelayanan konsultatif seperti ini, diharapkan semakin banyak masyarakat yang sadar akan pentingnya legalitas pernikahan, demi kepastian hukum dan keberlangsungan hak-hak keluarga di masa mendatang.
(Ella Sari Rahmawati /Edwinsya)
Pasangan tersebut diketahui menikah dalam usia di bawah ketentuan usia minimal yang diatur oleh Undang-Undang, sehingga belum tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama. Dalam konsultasi yang dilakukan di ruang kerja Kepala KUA, mereka menyampaikan niat untuk mengajukan proses isbat nikah agar pernikahan mereka bisa diakui secara hukum negara.
“Isbat nikah ini penting, terutama untuk melindungi hak-hak hukum dalam keluarga, termasuk hak anak. Kami di KUA siap membantu proses ini dengan memberikan arahan yang tepat, agar prosesnya berjalan lancar,” ujar Samijan kepada keluarga tersebut.
Kepala KUA menjelaskan berbagai persyaratan yang perlu dipenuhi untuk pengajuan isbat nikah, seperti surat keterangan dari desa, fotokopi KTP dan KK, serta dokumen pendukung lainnya. Selain itu, proses ini nantinya akan dilanjutkan melalui sidang di Pengadilan Agama, sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Pelayanan ini merupakan bentuk komitmen KUA Curup Selatan untuk mendampingi masyarakat yang menghadapi kendala dalam administrasi pernikahan, khususnya bagi pasangan usia dini yang telah menikah secara siri (tidak tercatat).
Melalui pelayanan konsultatif seperti ini, diharapkan semakin banyak masyarakat yang sadar akan pentingnya legalitas pernikahan, demi kepastian hukum dan keberlangsungan hak-hak keluarga di masa mendatang.
Hastag : #kuacurupselatan #pelayanan #konsultasi
From : KUA Curup Selatan



.jpg)