Pengajian Rutin, Penyuluh Agama Islam Bermani Ulu Bahas Hukum Berkurban untuk Orang Tua yang Telah Meninggal
Rejang Lebong (Humas) — Penyuluh Agama Islam Kecamatan Bermani Ulu, Joni Anjerian, S.Ag., kembali melaksanakan bimbingan penyuluhan rutin di Majelis Taklim Al-Qudus, Jumat (25/07/2025) pukul 14.00 WIB, bertempat di Masjid Al-Qudus Desa Tebat Pulau, Kecamatan Bermani Ulu.
Dalam penyuluhan tersebut, Joni mengangkat tema yang menarik perhatian jamaah, yakni hukum berkurban atas nama orang tua yang telah meninggal dunia. Salah satu jamaah mengajukan pertanyaan, “Bolehkah berkurban atas nama orang tua yang sudah wafat?”
Menanggapi hal tersebut, Joni menjelaskan bahwa mayoritas ulama mazhab memperbolehkan kurban untuk orang yang telah meninggal, dengan catatan tidak mengabaikan kewajiban berkurban untuk diri sendiri.
“Jika seseorang ingin berkurban atas nama orang tuanya yang sudah meninggal, hal tersebut tidak menjadi masalah selama ia juga berkurban untuk dirinya sendiri,” jelas Joni.
Ia menambahkan, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Mazhab Syafi’i dan Hanbali memperbolehkan kurban untuk orang meninggal jika ada wasiat dari yang bersangkutan. Sementara itu, Mazhab Hanafi membolehkan tanpa wasiat, selama diniatkan sebagai sedekah untuk almarhum.
“Karena itu, sebelum melaksanakan kurban untuk orang yang telah meninggal, penting memahami niat, syarat, dan kondisi yang menyertainya. Dengan begitu, ibadah kurban yang dilakukan tetap sah dan sesuai tuntunan,” pungkasnya.
Melalui penyuluhan seperti ini, diharapkan jamaah mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam terkait fiqih kurban sehingga dapat melaksanakan ibadah dengan benar dan penuh keikhlasan.
Hastag : Gaga
From : KUA Bermni Ulu

.jpg)

_(1)_(1).jpg)