Koordinasi dengan Pihak Kecamatan Terkait Prosedur Kepengurusan Surat Dispensasi dari Kecamatan bagi Calon Catin yang Mendaftar Nikah Ke KUA Kurang dari 10 Hari
Rejang Lebong (Humas) ---- Selasa (05/08/2025) Untuk mengurus surat dispensasi nikah dari kecamatan bagi calon pengantin yang mendaftar ke KUA kurang dari 10 hari, koordinasi dengan pihak kecamatan sangat penting.
Calon pengantin perlu mendatangi kantor kecamatan dengan membawa surat pengantar dari KUA yang menyatakan pendaftaran nikah kurang dari 10 hari. Pihak kecamatan akan memproses surat dispensasi tersebut, yang kemudian akan diserahkan ke KUA sebagai salah satu persyaratan.
pada waktu koordinasi yang dilakukan oleh pihak kecamatan yang dilakukan di KUA sindang beliti ulu, Bapak Darwis, S.Ag., M.H (Ka. KUA Sindang Beliti Ulu) mengungkapkan bahwa "Berdasarkan PMA Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan, ada aturan baru untuk mendaftar nikah di tahun 2025. Pastikan semua berkas lengkap dan ikuti semua prosedurnya agar proses pernikahan berjalan dengan lancar. pendaftaran kehendak nikah dapat dilakukan pada KUA tempat nikah akan dilaksanakan atau secara online melalui SIMKAH, dengan melampirkan dokumen berupa:
1. Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal calon pengantin
2. Fotokopi akta kelahiran
3. Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP)
4. Fotokopi kartu keluarga (KK)
5. Surat rekomendasi nikah dari KUA setempat bagi catin yang melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya.
6. Persetujuan calon pengantin
7. Izin tertulis dari orangtua atau wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun
8. Surat dispensasi kawin dari pengadilan bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 19 tahun (dihitung pada tanggal pelaksanaan nikah)
9. Surat izin dari atasan atau kesatuan bagi TNI/POLRI
10. Akta cerai bagi duda/janda cerai hidup
11. Akta kematian bagi duda/janda cerai mati.
pihak kecamatan Sindang Beliti Ulu An. Candra Mori, S.Sos mengiyakan dan setuju dengan koordinasi yang dilakukan hal ini menjadi wawasan baru bagi beliau, beliau juga memaparkan ini sangat penting apabila ada warga yang koordinasi masalah dispensasi dan berkas nikah di kecamatan bisa diarahkan ke kantor KUA Sindang Beliti Ulu.
Hastag : Kemenagrejanglebong Kuasindangbelitiulu
From : KUA S. Beliti Ulu

.jpg)

