Selesai Ijab dan Qabul, Kepala KUA Curup Tengah Pastikan Catin Langsung Miliki Dokumen Kependudukan
Rejang Lebong (Humas) - Setelah proses ijab dan
qabul terlaksana secara sah, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Curup Tengah, H.
Bulkis, S.Th.I, MHI, menyampaikan bahwa pengantin baru status kependudukan
mereka langsung berubah di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Dalam keterangannya
usai memimpin prosesi akad nikah, beberapa hari yang lalu, menegaskan
pentingnya pencatatan administrasi pasca-pernikahan. "Catin yang sudah sah
secara agama dan negara langsung diperbaharui status dalam dokumen kependudukan,
baik KTP, KK, KK orang tua dan KK mertua maupun dokumen lainnya, dengan catatan
catin berdomisili dalam wilayah Kab. Rejang Lebong" jelasnya.
Ia juga menambahkan
bahwa pihak Kementerian Agama Kab. Rejang dengan Disdukcapil Kab. Rejang Lebong
sudah melakukan kerjasama untuk mempermudah proses pembaruan data. "Kita
ingin meminimalisir kendala yang sering dihadapi pengantin baru, seperti
perbedaan nama, alamat, atau status yang belum diperbarui," ujar Bulkis.
Lebih lanjut, Bulkis
menegaskan bahwa dokumen nikah yang diterbitkan oleh KUA menjadi dasar hukum
kuat untuk perubahan status di Dukcapil. "Jadi setelah menerima buku
nikah, langsung diberikan juga KTP, KK, KK orang tua dan KK mertua maupun
dokumen lainnya. Imbauan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk
meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya administrasi kependudukan
yang tertib dan valid.
Hastag : #PenghuluKUACurupTengah#PastikanCatinMilikiDokumenKependudukan#
From : KUA Curup Tengah

.jpg)

