Kepala KUA Curup Selatan Pimpin Ikrar Taukil Wali untuk Warga yang Tidak Dapat Hadir di Pernikahan Adiknya
Rejang Lebong (Humas) -- Kepala
Kantor Urusan Agama (KUA) Curup Selatan, Samijan, S.Ag., M.HI., memimpin
prosesi ikrar taukil wali bagi salah seorang warganya yang
tidak dapat hadir secara langsung menjadi wali dalam pernikahan sang adik yang
berlangsung di KUA Pekanbaru.
Pelaksanaan ikrar taukil wali ini digelar di Kantor KUA Curup
Selatan pada Kamis (14/8/2025) dengan khidmat, disaksikan oleh penghulu,
pegawai KUA, dan dua orang saksi.
Ikrar taukil wali adalah penyerahan kuasa dari wali nikah yang
sah kepada orang lain untuk mewakilinya dalam akad nikah, baik karena alasan
jarak, kesehatan, atau situasi lain yang membuat wali tidak dapat hadir. Dalam
kasus ini, wali yang berdomisili di Curup Selatan tidak bisa hadir di Pekanbaru
karena alasan pekerjaan dan keterbatasan waktu, sehingga menunjuk perwakilan
resmi melalui KUA.
Kepala KUA Curup Selatan, Samijan, menjelaskan bahwa proses
taukil wali ini dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan syariat Islam, serta
memenuhi regulasi pernikahan yang berlaku di Indonesia.
“Pelaksanaan
taukil wali ini memastikan akad nikah tetap sah baik secara agama maupun hukum
negara, meskipun wali tidak dapat hadir secara langsung. Kami di KUA siap
memfasilitasi masyarakat dengan layanan yang aman, tertib, dan sah,” ungkapnya.
Surat taukil wali yang telah ditandatangani kemudian dikirimkan
ke KUA Pekanbaru sebagai dasar pelaksanaan akad nikah. Mekanisme ini memberikan
kemudahan bagi masyarakat yang memiliki kendala kehadiran, tanpa mengurangi
kesakralan prosesi pernikahan.
Dengan adanya layanan ini, KUA Curup Selatan menunjukkan
komitmen dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, tidak hanya dalam
pencatatan nikah, tetapi juga dalam memastikan seluruh tahapan pernikahan
berjalan sesuai tuntunan agama dan peraturan yang berlaku.
Hastag : #kuacurupselatan #pelayanan #konsultasi
From : KUA Curup Selatan

.jpg)

