KUA Sindang Kelingi Pastikan Proses Duplikat Buku Nikah Sesuai Aturan dan Mudah Dipahami Masyarakat
Rejang Lebong (HUMAS) ----- Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sindang Kelingi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Kali ini, KUA menerima kedatangan salah seorang warga Desa Kayu Manis yang berkonsultasi mengenai pengurusan duplikat buku nikah.(14/08/25).
Proses konsultasi berlangsung hangat dan penuh perhatian. Penyuluh Agama Islam, Selamet Cahyadi Sani, S.Sos.I, memberikan penjelasan mendetail mengenai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perkawinan. Penjelasan tersebut disampaikan dengan bahasa yang sederhana sehingga mudah dipahami oleh masyarakat.
Turut mendampingi, Kepala KUA Kecamatan Sindang Kelingi, Bastul Biri, S.Sos.I, memberikan arahan singkat dan jelas mengenai prosedur pengurusan duplikat buku nikah, termasuk batasan waktu dan ketentuan yang telah diatur sesuai regulasi yang berlaku.
“Penjelasan yang diberikan sangat mudah dimengerti, sehingga kami merasa sangat terbantu,” ungkap Julianto, warga penerima layanan, dengan penuh rasa puas.
Layanan konsultasi ini menjadi bukti nyata keseriusan KUA Kecamatan Sindang Kelingi dalam memberikan edukasi hukum perkawinan kepada masyarakat. Lebih dari sekadar pelayanan administratif, KUA hadir untuk memastikan setiap proses berjalan sesuai aturan, disertai semangat pelayanan yang ramah, profesional, dan penuh keberkahan.
Hastag : Kua Sindang Kelingi
From : KUA S. Kelingi

.jpg)

