Kasus Sengketa Warisan Meningkat, PAI Curup Tengah Sampaikan Peran Mawaris
Rejang Lebong (Humas) - Kasus
sengketa warisan di wilayah Curup Tengah dan sekitarnya mengalami peningkatan
dalam beberapa bulan terakhir. Menanggapi hal tersebut, Penyuluh Agama Islam
(PAI) Kecamatan Curup Tengah mengambil langkah proaktif dengan
mensosialisasikan pentingnya ilmu mawaris (ilmu pembagian warisan dalam Islam)
kepada masyarakat, Jum’at (15/08) kemarin.
Dalam kegiatan penyuluhan yang digelar di PAI
Curup Tengah, Wawan Miharjo, S.Pd.I menekankan bahwa banyaknya konflik keluarga
akibat perebutan harta warisan disebabkan oleh kurangnya pemahaman masyarakat
tentang hukum waris dalam Islam.
"Sering kali, masyarakat membagi warisan
berdasarkan kebiasaan atau kesepakatan yang tidak sesuai syariat, sehingga
memicu perselisihan antar ahli waris," ujar Wawan.
Melalui pendekatan edukatif dan dialogis, PAI
Curup Tengah, Wawan Miharjo, S.Pd.I memperkenalkan prinsip-prinsip dasar
mawaris seperti hak-hak ahli waris, urutan prioritas penerima warisan, serta
pentingnya pembagian warisan secara adil dan sesuai hukum Islam.
Kepala KUA Curup Tengah, H. Bulkis, S.Th.I, MHI
mengapresasi kegiatan yang dilakukan oleh PAI Curup Tengah ini, tentu mendapat respon positif dari
masyarakat. Beberapa warga menyampaikan bahwa mereka baru mengetahui adanya
ketentuan rinci mengenai warisan dalam Al-Qur’an dan Hadis.
"Kami berharap dengan adanya penyuluhan
ini, masyarakat dapat menyelesaikan persoalan warisan secara damai dan sesuai
tuntunan agama," tambah Bulkis.
Hastag : #KUACurupTengah#PenyuluhAgamaIslam#BerkhidmatuntukUmmat#
From : KUA Curup Tengah

.jpg)

