KUA Sindang Beliti Ulu Ingatkan Catin Akan Pentingnya Kelengkapan Berkas Nikah
Rejang Lebong (Humas) – Selasa (26/08/2025) pukul 08.00 WIB — Pelaksana Pengadministrasi Perkantoran, Imam Suri, bersama Operator Layanan Operasional, Emilida, melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat terkait pelaksanaan dan pencatatan nikah bagi calon pengantin (catin) asal Desa Lubuk Alai, Gusti Randa dan Fitri Paumila. Kehadiran pasangan catin ini turut didampingi oleh Imam Desa Lubuk Alai, Nata Kusuma.
Dalam kesempatan tersebut, petugas KUA memberikan penjelasan penting kepada calon pengantin dan keluarga mengenai prosedur serta kelengkapan administrasi pernikahan. Nata Kusuma menegaskan bahwa setiap catin wajib memahami prosedur pencatatan nikah dan menyerahkan berkas serta persyaratan yang autentik agar tidak menimbulkan kesalahan data di kemudian hari.
Selain itu, Imam Suri dan Emilida juga menekankan pentingnya penyerahan berkas nikah (Formulir N1–N5) paling lambat 10 hari sebelum pelaksanaan akad nikah. Hal ini dimaksudkan agar proses pemeriksaan dokumen, pencatatan, serta persiapan administrasi dapat berjalan tertib sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui pelayanan langsung dari petugas KUA ini, masyarakat diharapkan semakin memahami tata cara pencatatan nikah sehingga pelaksanaan akad dapat berjalan lancar tanpa hambatan administrasi.
(Eri/Prada Utama, S.I.Kom)Hastag : Kemenagrejanglebong Kuasindangbelitiulu
From : KUA S. Beliti Ulu

.jpg)

