Layanan Nikah Kantor, Kepala KUA Curup Tengah : Fahami Hak dan Kewajiban Suami Istri
Rejang Lebong (Humas) - Kantor Urusan Agama (KUA) Curup
Tengah kembali melayani prosesi akad nikah di kantor, atau yang lebih dikenal
dengan istilah “nikah kantor”. Prosesi yang berlangsung dengan khidmat tersebut
tidak hanya menjadi momen sakral bagi pasangan pengantin Dedi Kurniawan dan
Devi Sinta, tetapi juga dimanfaatkan sebagai ajang penyampaian edukasi
pernikahan oleh pihak KUA (26/08).
Dalam kesempatan
tersebut, Kepala KUA Curup Tengah, H. Bulkis, S.Th.I, MHI, menyampaikan pesan
penting kepada kedua mempelai agar memahami dengan baik hak dan kewajiban dalam
kehidupan berumah tangga.
"Menikah bukan hanya soal menyatukan cinta, tapi juga soal
tanggung jawab. Suami dan istri memiliki hak serta kewajiban masing-masing yang
harus dijalankan dengan penuh kesadaran dan komitmen," ujar H. Bulkis
di hadapan pasangan pengantin dan saksi pernikahan.
Ia menekankan
pentingnya komunikasi yang sehat, kejujuran, dan saling menghormati dalam
membangun keluarga sakinah, mawaddah, dan warahmah. Dalam setiap prosesi nikah
kantor, KUA Curup Tengah selalu menyisipkan nasihat pernikahan sebagai bagian
dari pembinaan pra-nikah yang bertujuan untuk meminimalisir konflik rumah
tangga di kemudian hari.
Selain itu, pihak
KUA juga mengimbau pasangan yang akan menikah untuk mengikuti bimbingan calon
pengantin (bimwin) yang diselenggarakan secara rutin. Program ini merupakan
langkah preventif dalam membangun keluarga yang harmonis dan tangguh secara
spiritual, emosional, dan sosial.
Dengan semakin
banyaknya pasangan yang memilih menikah di kantor KUA, Kepala KUA Curup Tengah
berharap kesadaran akan pentingnya memahami nilai-nilai dalam pernikahan bisa
tumbuh sejak awal kehidupan berumah tangga.
"Jangan hanya siap menikah, tapi juga siap
menjalani pernikahan. Itu kunci utamanya," pungkasnya.
Hastag : #KUACurupTengah#LayananNikahKantor#
From : KUA Curup Tengah

.jpg)

