Hindari Kendala Administrasi, ASN PPPK KUA Binduriang Wajib Segera Lengkapi Data SIMPEG 5
Rejang Lebong (Humas) – Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I yang bertugas di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Binduriang diminta segera melakukan pengisian dan pelengkapan data kepegawaian melalui aplikasi SIMPEG 5.(02/09/25).
ASN PPPK yang dimaksud meliputi Ali Imran, S.Pd., Atik Prasetiawati, Erdison, S.Kom.I., Romadon, S.Pd., dan Sopian. Instruksi ini disampaikan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rejang Lebong dalam rangka mendukung program pemutakhiran data kepegawaian nasional, khususnya bagi ASN PPPK yang baru diangkat pada formasi Tahap I tahun anggaran sebelumnya.
“Pengisian data di SIMPEG 5 sangat penting, karena menjadi dasar penataan administrasi kepegawaian, mulai dari penetapan NIP, pencatatan masa kerja, hingga pengajuan berbagai layanan kepegawaian lainnya,” jelas salah satu pejabat Subbag Kepegawaian Kemenag Rejang Lebong.
Adapun data yang wajib dilengkapi meliputi:
-
Data pribadi dan riwayat keluarga
-
Riwayat pendidikan
-
Riwayat pekerjaan/jabatan
-
SK pengangkatan PPPK
-
Dokumen pendukung lainnya (KTP, NPWP, ijazah, dll.)
Pengisian SIMPEG 5 telah dibuka sejak akhir Agustus dan ditargetkan selesai paling lambat pertengahan September 2025. ASN yang belum melengkapi data hingga batas waktu yang ditentukan berpotensi mengalami keterlambatan dalam proses administrasi berikutnya.
Untuk mengantisipasi kendala teknis, KUA Binduriang juga menyiapkan pendampingan dan bimbingan teknis bagi ASN PPPK Tahap I yang mengalami kesulitan dalam proses pengisian aplikasi.
(DIANA ERLINA/Prada Utama, S.I.Kom)Hastag : #ASNBerAkhlakKUABinduriangg
From : KUA Binduriang



