Pengajian Rutin, PAI Curup Tengah Sampaikan Materi Fiqih Muamalah
Rejang Lebong (Humas) - Penyuluh Agama Islam (PAI) Kecamatan Curup Tengah kembali
melaksanakan kegiatan pengajian rutin
bulanan yang berlangsung pada Selasa (2/9) di Masjid Thoriqul Jannah,
Kelurahan Durian Depun, Merigi. Dalam kesempatan tersebut, materi yang
disampaikan adalah seputar Fiqih
Muamalah, dengan fokus pada etika dan hukum jual beli dalam Islam.
Kegiatan
ini diikuti oleh puluhan jamaah dari berbagai kalangan, terutama para pelaku
usaha kecil, ibu rumah tangga, serta jama’ah sholat maghrib dan isya.
Antusiasme peserta terlihat dari aktifnya diskusi dan tanya jawab seputar
praktik muamalah sehari-hari, seperti jual beli, dan hutang piutang.
Penyuluh
Agama Islam, Wawan Miharjo, S.Pd.I, dalam materinya menekankan pentingnya
memahami prinsip-prinsip muamalah yang sesuai syariat agar terhindar dari
praktik riba, penipuan (gharar), dan transaksi yang merugikan salah satu pihak.
“Muamalah
adalah bagian penting dalam kehidupan umat Islam. Bukan hanya ibadah ritual
yang harus benar, tetapi juga bagaimana kita bermuamalah dengan sesama harus
sesuai dengan tuntunan Islam,” ujar beliau.
Kegiatan
pengajian rutin ini merupakan bagian dari program pembinaan keagamaan yang
dilakukan oleh PAI Curup Tengah di wilayah binaannya. Selain memberikan materi
keislaman, kegiatan ini juga menjadi wadah silaturahmi dan penguatan ukhuwah
antarwarga.
Dengan
adanya pengajian ini, diharapkan masyarakat semakin memahami hukum-hukum Islam
dalam bermuamalah dan mampu mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari.
Hastag : #PenyuluhAgamaIslam#KUACurupTengah#FiqihMuamalah#
From : KUA Curup Tengah



