KUA Curup Selatan Tekankan Isbat Nikah sebagai Syarat Legalitas dan Kelancaran Administrasi Haji
Rejang Lebong (HUMAS) – Kepala KUA Curup Selatan, Samijan, S.Ag., M.HI, menerima kedatangan sepasang suami istri yang didampingi anaknya untuk berkonsultasi mengenai proses isbat nikah, pada Rabu 3 September 2025.
Pasangan yang telah menikah sejak
tahun 1977 tersebut menyampaikan bahwa pernikahannya dahulu hanya dilaksanakan
secara agama dan belum tercatat di KUA. Saat ini, mereka berencana mendaftarkan
diri untuk berangkat haji, sehingga diperlukan dokumen resmi berupa akta nikah
sebagai salah satu persyaratan administrasi.
Dalam kesempatan itu, Kepala KUA
memberikan arahan bahwa pasangan perlu mengajukan isbat nikah ke Pengadilan Agama sebagai
langkah awal agar pernikahan mereka diakui secara hukum negara. Setelah itu,
barulah KUA dapat menerbitkan buku nikah sebagai dokumen resmi yang bisa
digunakan untuk melengkapi persyaratan keberangkatan haji.
“Pernikahan yang tidak tercatat sering menimbulkan kendala
administrasi, termasuk saat akan mengurus dokumen haji. Dengan adanya isbat
nikah, pasangan memperoleh kepastian hukum sehingga dapat melaksanakan ibadah
dengan tenang,” jelas Samijan.
KUA Curup Selatan menegaskan
komitmennya untuk terus memberikan layanan konsultasi dan pendampingan hukum
perkawinan kepada masyarakat. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya
pencatatan nikah bagi setiap pasangan muslim, agar di kemudian hari tidak
mengalami kesulitan dalam urusan administrasi.
(Ella Sari Rahmawati /Prada Utama, S.I.Kom)
Hastag : #kuacurupselatan #pelayanan #konsultasi
From : KUA Curup Selatan

.jpg)

