KUA Sindang Kelingi Maksimalkan “Seven in One”, Permudah Catin Urus Dokumen Tanpa Ribet
Rejang
Lebong (HUMAS) – Kantor Urusan Agama
(KUA) Kecamatan Sindang Kelingi kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan
pelayanan prima bagi masyarakat. Melalui program inovatif Seven
in One, calon pengantin (catin) kini tidak perlu lagi mengurus
dokumen kependudukan secara terpisah, karena semua proses dapat dilakukan
secara terpadu di KUA.(04/09/25)
Penata
Layanan Operasional KUA Sindang Kelingi, Septian Eko Saputra, S.M.,
menjelaskan kepada peserta bimbingan perkawinan mengenai pentingnya validasi
data sebagai bagian dari kelancaran administrasi.
“Dalam
pengajuan berkas, semua dokumen seperti akta lahir, KK, KTP, dan ijazah harus
valid serta sesuai. Hal ini memudahkan kami dalam memproses dan mengajukan
berkas ke pihak Dukcapil,” terangnya.
Kepala
KUA Sindang Kelingi, Bastul Biri, S.Sos.I.,
turut memberikan apresiasi atas keberlangsungan program tersebut.
“Program
ini sangat membantu masyarakat. Harapannya, layanan seperti ini terus berjalan
sehingga memudahkan catin dalam mengurus dokumen pernikahan maupun
kependudukan,” ujarnya.
Manfaat
program ini juga dirasakan langsung oleh salah satu pasangan catin, Vivi
R.K. dan Windi Saputra.
“Kami
merasa sangat terbantu. Urusan KTP dan KK bisa selesai tanpa harus datang
langsung ke kantor Dukcapil. Hemat waktu dan biaya,” ungkap mereka.
Melalui
Seven
in One, catin tidak hanya mendapatkan pelayanan pernikahan di
KUA, tetapi juga secara otomatis memperoleh dokumen kependudukan terbaru
seperti KTP, KK, dan dokumen lain terkait perubahan status pernikahan.
“Program
ini menjadi prioritas kami untuk membantu masyarakat. Semoga kerja sama antara
Kemenag Rejang Lebong dan Dukcapil Rejang Lebong terus terjalin dengan baik
demi pelayanan publik yang lebih optimal,” tambah pihak KUA.
Program
Seven
in One hadir sebagai wujud nyata inovasi pelayanan publik yang
cepat, mudah, dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat Rejang Lebong.
Hastag : KUA SINDANG KELINGI
From : KUA S. Kelingi

.jpg)

