KUA Selupu Rejang Sosialisasikan Gerakan Sadar Usia Nikah di Kelurahan Air Duku
Rejang Lebong (HUMAS) – Dalam rangka mencegah pernikahan dini dan membangun generasi muda yang tangguh, KUA Kecamatan Selupu Rejang bersama mahasiswa KKN IAIN Curup melaksanakan Gerakan Sadar Usia Nikah pada Rabu, 3 September 2025, bertempat di Musholah Nurul Huda, Kelurahan Air Duku.
Kegiatan ini dihadiri oleh Lurah Kelurahan Air Duku, perangkat desa, 14 Ketua RT, 4 Ketua RW, Ketua LPM beserta anggota, perangkat agama, pemuda, dan masyarakat setempat. Adapun narasumber dari KUA Selupu Rejang diwakili oleh Ibu Rodiana.
Dalam sosialisasinya, Rodiana menekankan pentingnya memahami Undang-Undang Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019 serta Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, yang menegaskan hak anak untuk mendapatkan perlindungan dari berbagai bentuk kekerasan, hak atas pendidikan, serta perlindungan negara, pemerintah daerah, masyarakat, dan keluarga.
“Saatnya generasi muda berencana, salam gender. Stop pernikahan dini, stop seks pergaulan bebas, stop NAPZA. Mari kita bangun generasi yang tangguh dan cerdas dengan sadar hukum dan aturan yang berlaku,” tegas Rodiana.
Ia juga mengingatkan bahwa untuk mewujudkan kesadaran usia nikah, masyarakat harus mengetahui dampak pernikahan di bawah umur serta mematuhi aturan yang ada. Selain itu, tertib administrasi menjadi hal penting yang harus dijalankan oleh setiap individu, perangkat desa, perangkat agama, maupun LPM sebagai bentuk tanggung jawab bersama.
Melalui kegiatan kolaboratif ini, diharapkan masyarakat Kelurahan Air Duku semakin peduli terhadap pentingnya usia pernikahan yang ideal, demi terciptanya keluarga sakinah, generasi sehat, dan masa depan yang lebih baik.
(okfa/Prada Utama, S.I.Kom)Hastag : #kuakeren #kuaselupurejang #kemenagRL #nikahdikuaaja #cegahnikahdini
From : KUA Selupu Rejang

.jpg)

