Pedoman Pengelolaan Zakat Fitrah Rejang Lebong Resmi Diumumkan: Ini Rinciannya
REJANG LEBONG (HUMAS) ---- Rabu, 20 Maret 2024 M / 09 Ramadhan 1445 H, telah diumumkan pedoman pengelolaan zakat fitrah di Kabupaten Rejang Lebong (20/03).
Keputusan ini dihasilkan dari kesepakatan bersama Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rejang Lebong, Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Rejang Lebong, Pemerintah Daerah Kabupaten Rejang Lebong, BAZNAS Kabupaten Rejang Lebong, serta Ormas Islam di Kabupaten Rejang Lebong seperti PD Muhammadiyah, PC Nahdatul Ulama, PC Tarbiyah, dan BKM Masjid Agung Curup, juga melibatkan Dinas Perdagangan Koperasi UKM dan Perindustrian Kabupaten Rejang Lebong serta BULOG Kabupaten Rejang Lebong.
Berikut adalah poin-poin penting yang diumumkan:
1. Kewajiban Zakat Fitrah: Setiap kaum muslimin dan muslimat yang berkecukupan, termasuk bayi yang baru lahir sebelum matahari terbenam dan orang yang meninggal dunia setelah matahari terbenam pada akhir Ramadhan, wajib mengeluarkan Zakat Fitrah.
2. Jenis Zakat Fitrah: Zakat Fitrah yang dikeluarkan berupa makanan pokok (beras) atau harga makanan pokok (beras) yang biasa dikonsumsi oleh yang bersangkutan atau orang yang akan mengeluarkan zakat fitrah.
3. Nisab Zakat Fitrah: Nisab Zakat Fitrah bagi orang yang mempunyai kelebihan makanan untuk keluarga pada Hari Raya Idul Fitri adalah 2,5 kg atau setara dengan 10 canting penuh beras.
4. Pembayaran Zakat Fitrah dengan Uang: Jika zakat fitrah dihargai dengan uang, maka ditetapkan sebagai berikut:
• Rp. 45.000,- per jiwa bagi masyarakat yang mengkonsumsi beras kategori super setiap harinya.
• Rp. 40.000,- per jiwa bagi masyarakat yang mengkonsumsi beras kategori sedang setiap harinya.
• Rp. 30.000,- per jiwa bagi masyarakat yang mengkonsumsi beras kategori biasa setiap harinya.
5. Pembayaran Fidyah: Fidyah dibayarkan dengan uang sebesar Rp. 30.000 per hari dalam bulan Ramadhan.
H.Lukman,S.Ag,M.H selaku kepala Kantor Kemenag Rejang Lebong memberikan tanggapannya terkait ketentuan zakat ini "Semoga dengan dikeluarkannya ketentuan zakat fitrah dan fidyah ini masyarakat Rejang Lebong bisa tau besaran dan jumlah yang harus dikeluarkan nantinya" ungkap Lukman.
Pedoman ini bertujuan untuk memastikan pengumpulan dan penyaluran zakat fitrah berjalan dengan tertib di Kabupaten Rejang Lebong, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan.
Hastag :
From : Kemenag


.jpeg)
