KUA SBI Gelar Konsultasi Khusus Perwalian, Tingkatkan Literasi Hukum Islam di Masyarakat
Rejang
Lebong (HUMAS) – Dalam upaya memberikan pelayanan
prima serta memperkuat pemahaman keagamaan di tengah masyarakat, Kantor Urusan
Agama (KUA) Sindang Beliti Ilir (SBI) yang dipimpin oleh Kendradinan, M.H.I.
menyelenggarakan sesi konsultasi khusus mengenai perwalian dalam hukum Islam.
Kegiatan ini digelar pada Senin (08/09/2025) di kantor KUA dan dihadiri oleh sejumlah
warga yang antusias untuk mendapatkan penjelasan mendalam seputar peran wali
dalam pernikahan dan kehidupan keluarga menurut syariat Islam.
Dalam
kesempatan tersebut, Kendredinan, M.H.I.
menegaskan bahwa perwalian bukan sekadar formalitas saat akad nikah
berlangsung. Lebih dari itu, perwalian merupakan amanah besar yang menyangkut
aspek agama, moral, dan sosial.
“Seorang
wali memiliki tanggung jawab memastikan calon pasangan memenuhi syarat syar’i,
serta menjaga kehormatan dan hak anak perempuan dalam pernikahan,” jelasnya.
Sesi
konsultasi ini juga membahas berbagai kasus yang sering muncul di masyarakat,
seperti wali yang tidak hadir, perbedaan mazhab, serta status wali nasab dan
wali hakim. Masyarakat diberikan kesempatan untuk bertanya langsung, sekaligus
mendapatkan jawaban berdasarkan dalil Al-Qur’an dan hadis.
Sebagai
bagian dari materi, Kendredinan turut menjelaskan 17 urutan
ashab al-wilayah (urutan wali nikah) dalam mazhab Syafi’i,
yaitu:
1.
Ayah kandung
2.
Kakek dari pihak ayah (ayah dari
ayah, ke atas)
3.
Saudara laki-laki kandung
4.
Saudara laki-laki seayah
5.
Anak laki-laki dari saudara
laki-laki kandung (keponakan)
6.
Anak laki-laki dari saudara
laki-laki seayah
7.
Paman kandung (saudara laki-laki
ayah seayah seibu)
8.
Paman seayah (saudara laki-laki ayah
seayah saja)
9.
Anak laki-laki dari paman kandung
(sepupu)
10. Anak
laki-laki dari paman seayah
11.
Ayah dari kakek (buyut dari ayah)
12. Saudara
laki-laki ayah dari kakek
13. Anak
laki-laki dari saudara laki-laki ayah dari kakek
14. Paman
dari pihak kakek
15. Anak
laki-laki dari paman pihak kakek
16. Hakim
(wali hakim, bila seluruh wali nasab tidak ada atau tidak memenuhi syarat)
17. Sultan
atau pemimpin umat Islam (dalam konteks Indonesia diwakili oleh
penghulu/petugas KUA).
Melalui
penjelasan tersebut, masyarakat diharapkan semakin memahami posisi wali dalam
hukum Islam, sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam pelaksanaan akad nikah
maupun kehidupan rumah tangga.
Di
akhir kegiatan, Kendradinan, M.H.I. menyampaikan
apresiasi atas partisipasi warga yang hadir. Ia menekankan pentingnya program
ini untuk terus dilaksanakan sebagai bagian dari pelayanan prima KUA di bidang
keagamaan dan sosial.
“Pelayanan
seperti ini sangat dibutuhkan agar masyarakat tidak salah langkah dalam menjalankan
syariat Islam. Semoga ke depan, konsultasi ini dapat menjadi agenda rutin di
KUA,” ujarnya.
Kegiatan
konsultasi ini sekaligus menegaskan komitmen KUA untuk terus hadir sebagai
pusat pembinaan umat, tidak hanya dalam urusan administrasi, tetapi juga dalam
penguatan literasi keagamaan yang berbasis syariat.
(Aminah Susila Yanti, S.Pd/Prada Utama, S.I.Kom)
Hastag : #Kanwil#kemenag#kemenagRL#KUA#KUASBI#SBI#Penyuluhan #PelayananPrima
From : KUA S. Beliti Ulir


.jpg)
.jpg)