Kepala KUA Selupu Rejang Periksa Berkas Catin, Pastikan Pernikahan Sah dan Tertib Administrasi
Rejang Lebong (HUMAS) – Pada pelaksanaan kegiatan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) di Balai Nikah KUA Selupu Rejang, Selasa (9/9/2025), Ibnu Hajar, S.Ag., M.HI., Kepala KUA Selupu Rejang, turut melakukan pemeriksaan berkas calon pengantin.
Menurutnya, pemeriksaan berkas nikah merupakan tahapan penting sebelum pelaksanaan akad, guna memastikan seluruh proses pernikahan sah secara agama dan hukum, serta terhindar dari cacat administrasi.
Pemeriksaan nikah di KUA meliputi beberapa aspek, di antaranya:
-
Pemeriksaan DokumenCalon pengantin wajib melengkapi dokumen penting seperti KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, serta akta nikah orang tua. Selain itu, surat-surat keterangan dari desa/kelurahan juga harus tersedia, di antaranya formulir N1 (Surat Keterangan untuk Nikah), N2 (Surat Keterangan Asal-Usul), dan N4 (Surat Keterangan tentang Orang Tua). Surat pernyataan jejaka/gadis atau duda/janda bermaterai juga menjadi bagian dari kelengkapan yang diperiksa.
-
Pemeriksaan Kesiapan Mental dan AgamaMelalui kegiatan Bimwin, calon pengantin dibekali pemahaman tentang rukun iman, rukun Islam, tata cara ibadah, serta nilai-nilai keagamaan yang relevan untuk kehidupan berumah tangga. Penghulu dapat mengajukan pertanyaan seputar bacaan sholat, doa, dan pengetahuan dasar agama untuk mengukur kesiapan pasangan.
-
Verifikasi Syarat PernikahanKepala KUA memastikan tidak ada halangan pernikahan sesuai ketentuan syariat, seperti perbedaan agama. Selain itu, keabsahan wali, status calon mempelai, serta syarat lainnya diverifikasi secara menyeluruh.
Dalam kesempatan tersebut, Ibnu Hajar menegaskan bahwa tujuan utama pemeriksaan adalah:
-
Memastikan kelengkapan dokumen sesuai aturan yang berlaku,
-
Mencegah terjadinya cacat administratif di kemudian hari,
-
Membekali calon pengantin dengan kesiapan mental dan pengetahuan dasar agama,
-
Menjamin sahnya pernikahan baik dari segi hukum negara maupun syariat Islam.
“Pemeriksaan berkas nikah ini bukan sekadar formalitas, tetapi upaya memastikan bahwa akad nikah nanti benar-benar sah dan tidak menyisakan persoalan administratif maupun hukum,” ujar Ibnu Hajar.
Kegiatan Bimwin yang dirangkai dengan pemeriksaan berkas ini diharapkan mampu mencetak pasangan suami istri yang siap membangun keluarga sakinah sekaligus tertib administrasi.
(okfa/Prada Utama, S.I.Kom)Hastag : #penyuluhagamaislambergerak #kuaselupurejang #kuakeren
From : KUA Selupu Rejang

.jpg)
.jpg)
