Dorong Legalitas Aset Umat, Kasi Zawa Lakukan Koordinasi Sertifikasi Tanah Wakaf di KUA Curup Utara
Rejang Lebong ---- Upaya mempercepat legalitas aset wakaf terus dilakukan oleh Kementerian Agama Kabupaten Rejang Lebong. Pada hari ini, Selasa (9/9/2025), Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Kasi Zawa) H. Alfuadi, S.Ag, M.H melaksanakan koordinasi percepatan sertifikasi tanah wakaf di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Curup Utara.
Kedatangan Kasi Zawa tersebut disambut langsung oleh Kepala KUA Curup Utara, Supianto, S.Ag, M.HI. Dalam pertemuan tersebut, dibahas langkah-langkah strategis untuk mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf agar aset umat memiliki kepastian hukum yang kuat.
H. Alfuadi menegaskan bahwa sertifikasi tanah wakaf merupakan bagian penting dalam menjaga kelestarian dan pemanfaatan aset umat. “Dengan adanya sertifikat tanah wakaf, kita memastikan bahwa aset ini terlindungi secara hukum dan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umat secara berkelanjutan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala KUA Curup Utara Supianto, S.Ag, M.HI menyambut baik upaya koordinasi ini. Ia menilai langkah percepatan sertifikasi tanah wakaf akan memberikan jaminan keamanan serta kejelasan status kepemilikan, sekaligus menghindari potensi sengketa di kemudian hari.
Kegiatan koordinasi ini diharapkan menjadi pemicu semangat bagi para nazhir dan pihak terkait untuk lebih aktif dalam mengurus sertifikasi tanah wakaf. Dengan adanya sinergi antara Kementerian Agama dan KUA di tingkat kecamatan, diharapkan proses percepatan legalitas aset wakaf dapat berjalan lebih efektif.
(Rodia /Prada Utama, S.I.Kom)Hastag : #Koordinasipercepatansertifikatwakaf#KUACurupUtara#KemenagKab.RejangLebong
From : KUA Curup Utara



