Pastikan Legalitas Perkawinan, Buku Nikah Ditulis Penata Layanan Operasional Sesuai SOP
Rejang Lebong ---- Rabu 10 September 2025, Penata Layanan Operasional KUA Curup Utara, Lasminova Cholis, S.Pd.I, melaksanakan tugas penulisan buku nikah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
Penulisan buku nikah merupakan bagian penting dalam administrasi perkawinan. Dengan menerapkan SOP secara disiplin, setiap data pasangan pengantin dicatat dengan benar, jelas, dan akurat, sehingga dokumen yang diterbitkan memiliki kekuatan hukum yang sah.
Lasminova Cholis menyampaikan bahwa penerapan SOP dalam penulisan buku nikah bukan hanya sekadar formalitas, melainkan upaya menjaga legalitas perkawinan pasangan catin. “Buku nikah adalah dokumen resmi negara yang menjadi bukti sah perkawinan. Karena itu, penulisannya harus sesuai prosedur, teliti, dan tanpa ada kesalahan,” ujarnya.
Kepala KUA Curup Utara, Supianto, S.Ag, M.H.I, memberikan apresiasi atas dedikasi Penata Layanan Operasional dalam menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab. Menurutnya, ketertiban administrasi adalah bagian dari pelayanan prima KUA kepada masyarakat.
Dengan adanya kepatuhan terhadap SOP ini, diharapkan seluruh pasangan pengantin di wilayah Curup Utara dapat memperoleh dokumen perkawinan yang sah, valid, dan dapat digunakan untuk berbagai keperluan administrasi kependudukan maupun hukum di kemudian hari.
(Rodia /Prada Utama, S.I.Kom)Hastag : #LegalitasSesuaiSOP#KUACurupUtara
From : KUA Curup Utara



