Penyuluh Agama Ritsa Sindika, S.E. Sampaikan Materi Hukum Nun Mati pada Bacaan Ikhfa
Rejang Lebong (Humas) --- Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Bermani Ulu Raya, Ritsa Sindika, S.E., yang merupakan PPPK KUA Bermani Ulu Raya tahun 2025, melaksanakan kegiatan penyuluhan di Majelis Taklim Uswatun Hasanah, Desa Pal 7 Tran Tapak 50. Kegiatan ini diawali dengan kisah singkat tentang kelahiran Nabi Muhammad SAW sebagai pembuka untuk menumbuhkan kecintaan jamaah kepada Rasulullah. (9/9/2025)
Setelah itu, penyuluhan dilanjutkan dengan materi pokok yaitu penerapan hukum bacaan nun mati/tanwin pada hukum ikhfa. Sebagai media pembelajaran, digunakan Iqro’ jilid 6, sehingga peserta dapat langsung melihat dan mempraktikkan contoh-contoh hukum ikhfa dalam bacaan Al-Qur’an.
Dalam penjelasannya, Ritsa Sindika menerangkan bahwa ikhfa terjadi apabila nun mati atau tanwin bertemu dengan salah satu dari 15 huruf ikhfa. Cara membacanya harus samar, tidak sejelas izhar dan tidak melebur seperti idgham, dengan tetap mendengung dua harakat.
“Memahami tajwid akan membuat bacaan Al-Qur’an lebih fasih dan indah. Dengan Iqro’ jilid 6, kita bisa langsung mempraktikkan hukum ikhfa agar lebih mudah dipahami,” ungkapnya.
Kegiatan yang dihadiri sekitar 12 jamaah ini berlangsung interaktif. Para peserta diajak membaca bersama-sama dan mempraktikkan hukum ikhfa dari ayat-ayat pilihan.
Penyuluhan ditutup dengan harapan agar jamaah semakin bersemangat dalam mempelajari tajwid, serta menumbuhkan semangat mencintai Al-Qur’an sekaligus meneladani Rasulullah SAW dalam kehidupan sehari-hari.
(LAILIYA RAHMAN/Edwinsya)Hastag : PPPK 2025 kua BUR
From : KUA Bermni Ulu Raya

.jpg)
.jpg)
