KUA Sindang Kelingi Selesaikan Perbaikan Data Buku Nikah dengan Cepat dan Transparan
Rejang Lebong (HUMAS) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sindang Kelingi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan cepat, jelas, dan transparan kepada masyarakat. Pada Selasa, 16 September 2025, Maryono, warga Desa IV Suku Menanti, datang ke KUA untuk memperbaiki data pada buku nikahnya yang mengalami kesalahan pencatatan tahun lahir.
Dalam buku nikah tercatat tahun kelahiran 1990, sedangkan dokumen resmi lainnya seperti akta kelahiran, ijazah, dan KTP menunjukkan tahun 1991. Menindaklanjuti permohonan tersebut, Septian Eko Saputra selaku Penata Layanan Operasional langsung melakukan proses awal perbaikan data. Selanjutnya, Dian Maisari dan Yulianti, JFU KUA Sindang Kelingi, menelusuri arsip berkas pernikahan tahun 2007 sesuai dengan dokumen pernikahan milik pemohon.
Setelah berkas diperiksa dengan cermat, dokumen diserahkan kepada Kepala KUA Sindang Kelingi, Bastul Biri, S.Sos.I, untuk dilakukan pemeriksaan akhir. “Dari hasil penelusuran, diketahui buku nikah tersebut benar diterbitkan di KUA Sindang Kelingi pada tahun 2007. Kemungkinan terjadi kesalahan pencatatan pada saat pemberkasan. Setelah pemohon menunjukkan dokumen pendukung seperti akta kelahiran dan ijazah, kami segera melakukan perbaikan data pada buku nikah yang bersangkutan,” jelas Bastul Biri.
Maryono pun mengungkapkan rasa syukur dan kepuasannya atas pelayanan yang diterima. “Pelayanan di KUA Sindang Kelingi sangat jelas dan memuaskan. Kami mendapat penjelasan prosedur dengan detail dan merasa sangat terbantu,” ujarnya.
Dengan pelayanan yang ramah, cepat, dan akurat, KUA Sindang Kelingi terus membuktikan dedikasinya dalam membantu masyarakat menyelesaikan berbagai urusan administrasi pernikahan secara profesional, transparan, dan humanis.
Hastag : KUA SINDANG KELINGI
From : KUA S. Kelingi

.jpg)
.jpg)
