KUA Curup Selatan Perkuat Sinergi dengan Desa dan Tokoh Agama untuk Sosialisasi Undang-Undang Perkawinan
Rejang Lebong (Humas) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Curup Selatan kembali menjadi ruang dialog penting bagi masyarakat. Kepala KUA Curup Selatan, Samijan, S.Ag., M.HI., menerima kunjungan Kepala Desa Turan Baru bersama Imam Desa Air Lanang untuk membahas implementasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.(19/09)
Pertemuan berlangsung
hangat dengan penuh keakraban. Salah satu isu yang mengemuka adalah masih
adanya masyarakat yang keliru memahami batas usia minimal perkawinan. Banyak
warga desa yang beranggapan bahwa usia 18 tahun sudah bisa mendaftar nikah,
padahal sesuai dengan UU No. 16 Tahun 2019, batas usia minimal perkawinan baik
bagi laki-laki maupun perempuan adalah 19 tahun.
Samijan menjelaskan,
UU No. 16 Tahun 2019 ini merupakan pengganti dari Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1974 tentang Perkawinan. Meski regulasi baru ini sudah sering
disosialisasikan, masih banyak masyarakat yang gagal memahami aturan tersebut.
“UU ini hadir sebagai penyempurna
undang-undang sebelumnya. Batas usia minimal 19 tahun berlaku untuk laki-laki
dan perempuan, dan ini bertujuan melindungi generasi muda dari pernikahan dini.
Sayangnya, meski sudah berulang kali disosialisasikan, masyarakat masih sering
salah paham,” tegasnya.
Kepala Desa Turan Baru
menyatakan pentingnya penyampaian informasi yang lebih intensif agar warga
benar-benar paham dan tidak lagi keliru saat hendak mendaftarkan pernikahan.
Senada dengan itu, Imam Pungguk Lalang menegaskan bahwa tokoh agama siap
membantu memberikan pemahaman melalui ceramah maupun kegiatan keagamaan di
desa.
Melalui koordinasi dan
sinergi antara KUA, pemerintah desa, dan tokoh agama, diharapkan masyarakat
dapat semakin memahami dan mematuhi aturan perkawinan yang berlaku, sehingga
tidak ada lagi kebingungan saat mengurus administrasi pernikahan di KUA.
(Ella Sari Rahmawati /Prada Utama, S.I.Kom)
Hastag : #kuacurupselatan #pelayanan #konsultasi
From : KUA Curup Selatan



.jpg)