KUA Selupu Rejang Dorong Usia Nikah Ideal, Cegah Stunting di Desa Talang Lahat
REJANG LEBONG (HUMAS) --- Kantor
Urusan Agama (KUA) Kecamatan Selupu Rejang turut berperan aktif dalam
kegiatan Rembuk Stunting Desa Talang Lahat Pada hari Jum’at
(26/9). Forum musyawarah tingkat desa ini dihadiri oleh pemerintah desa, kader
kesehatan, tokoh masyarakat, serta masyarakat umum, dengan tujuan merumuskan
strategi pencegahan dan penanganan stunting secara komprehensif.
Dalam kesempatan tersebut,
Rodiana yang mewakili Kepala KUA Selupu Rejang menyampaikan materi tentang
Undang-Undang Perkawinan dan pentingnya Gerakan Sadar Pencatatan
Nikah. Menurutnya, salah satu faktor yang berkaitan erat dengan tingginya angka
stunting adalah pernikahan pada usia yang belum ideal.
“Usia nikah yang sesuai aturan
bukan hanya untuk membangun keluarga yang harmonis, tetapi juga menjadi upaya
menekan risiko stunting di tengah masyarakat. Dengan menikah di usia yang cukup
matang, pasangan lebih siap secara fisik, mental, dan ekonomi dalam mengurus
anak,” ujar Rodiana.
Selain itu, ia juga menekankan
pentingnya pencatatan nikah di KUA sebagai bentuk perlindungan hukum bagi
pasangan suami istri dan anak. Melalui gerakan sadar pencatatan nikah,
diharapkan masyarakat semakin memahami bahwa pencatatan resmi bukan sekadar formalitas,
tetapi menjadi dasar kuat bagi terwujudnya keluarga yang sejahtera.
Kehadiran KUA dalam forum Rembuk
Stunting ini mendapat apresiasi dari peserta. Dengan adanya sinergi
lintas sektor antara pemerintah desa, tenaga kesehatan, tokoh agama, dan
masyarakat, diharapkan upaya penurunan angka stunting di wilayah Selupu Rejang
dapat berjalan lebih efektif
Hastag : #Kuaselupurejang #kemenagRL #PenyuluhAgamaBergerak #KUAkeren
From : KUA Selupu Rejang



