Wajib Ikut Bimwin Catin, KUA Curup Tengah Berupaya Tekan Angka Perceraian
Rejang Lebong (Humas) - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan
Curup Tengah terus berupaya menekan angka perceraian di wilayahnya melalui
program wajib Bimbingan Perkawinan (Bimwin) bagi calon pengantin (catin). Program
ini menjadi salah satu strategi preventif untuk membekali pasangan muda sebelum
melangkah ke jenjang pernikahan, Kamis (25/09) yang lalu.
Kepala KUA Curup
Tengah, H. Bulkis, S.Th.I, MHI, menegaskan bahwa seluruh catin yang
mendaftarkan pernikahannya di KUA diwajibkan mengikuti kegiatan Bimwin terlebih
dahulu. Kegiatan ini dilaksanakan secara berkala di aula KUA dengan
menghadirkan narasumber dari penyuluh agama, tenaga kesehatan, hingga konselor
keluarga.
“Tujuan utama Bimwin
ini adalah memberikan bekal pengetahuan tentang hak dan kewajiban suami istri,
komunikasi dalam rumah tangga, kesehatan reproduksi, hingga pengelolaan
konflik. Semua ini penting untuk membangun keluarga sakinah,” ujar Bulkis.
Program ini
didasarkan pada banyaknya kasus perceraian yang disebabkan oleh ketidaksiapan
mental, ketidakcocokan, serta kurangnya pemahaman pasangan dalam menjalani
kehidupan rumah tangga. Melalui Bimwin, diharapkan pasangan pengantin dapat
lebih siap secara lahir dan batin, serta memiliki pemahaman yang utuh tentang
pernikahan dari perspektif agama dan sosial.
Selain materi
keagamaan, kegiatan ini juga dibarengi dengan sesi diskusi dan tanya jawab,
sehingga para peserta dapat lebih aktif dan memahami materi secara praktis.
Dengan
diterapkannya kewajiban mengikuti Bimwin bagi catin, KUA Curup Tengah berharap
angka perceraian di wilayahnya dapat ditekan secara signifikan dan tercipta
lebih banyak keluarga harmonis yang tahan uji.
Hastag : #PenyuluhAgamaIslam#KUACurupTengah#Berdaya#
From : KUA Curup Tengah



