Hadirkan Lintas Tokoh Agama, KUA Sindang Kelingi Gelar Sosialisasi PMA No. 30 Tahun 2024
Rejang Lebong (Humas) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sindang Kelingi menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan pada Senin (29/09/2025) di Balai Desa Sindang Jaya. Kegiatan ini diisi oleh Kepala KUA Sindang Kelingi, Bastul Biri, S.Sos.I, yang menyampaikan pentingnya pemahaman regulasi terbaru terkait pencatatan pernikahan bagi seluruh masyarakat.
Acara ini dihadiri oleh Kepala Desa Sindang Jaya beserta perangkat desa, anggota Badan Musyawarah Adat (BMA), Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat agama, serta tokoh-tokoh lintas iman termasuk tokoh agama Buddha dan Katolik.
Dalam pemaparannya, Bastul Biri menegaskan bahwa pencatatan pernikahan merupakan langkah penting untuk menjamin kepastian hukum bagi pasangan suami-istri, serta memberikan perlindungan terhadap hak-hak perempuan dan anak. Ia juga menjelaskan beberapa poin penting dalam PMA terbaru, termasuk prosedur administrasi, persyaratan usia minimal menikah, dan mekanisme dispensasi.
Kegiatan ini turut didampingi oleh jajaran penyuluh agama Islam KUA Sindang Kelingi, yaitu Slamet Cahyadi Sani, S.Sos., Sri Suarni, S.Sos., Anggi Oktavia, Septi Arjuani, dan Susilawati, S.Sos. yang berperan aktif dalam mendampingi diskusi dan menjawab pertanyaan dari peserta.
Kepala Desa Sindang Jaya mengapresiasi kegiatan ini karena mampu memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada masyarakat, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah desa, KUA, dan tokoh agama lintas iman dalam membangun keluarga yang tertib administrasi dan harmonis.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat Desa Sindang Jaya semakin sadar akan pentingnya pencatatan pernikahan dan dapat melaksanakan pernikahan sesuai dengan aturan yang berlaku.
(slamet cahaydi sani/Prada Utama, S.I.Kom)Hastag : kua sindang kelingi
From : KUA S. Kelingi



