Masyarakat Curup Utara Diedukasi Kepala KUA tentang Tata Cara dan Syarat Dispensasi Pernikahan
REJANG LEBONG (HUMAS) --- Kepala
KUA Curup Utara, Supianto, S.Ag, M.H.I memberikan penjelasan kepada masyarakat
terkait tata cara dan persyaratan pengajuan dispensasi pernikahan.(29/9)
Dalam kesempatan tersebut,
Supianto menegaskan bahwa dispensasi nikah bukanlah jalan pintas, melainkan
langkah hukum yang ditempuh ketika calon pengantin belum memenuhi batas usia
minimal perkawinan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019
tentang Perkawinan.
“Dispensasi nikah hanya bisa
diberikan melalui putusan Pengadilan Agama. KUA tidak berwenang mengeluarkan
dispensasi, namun kami berkewajiban menjelaskan syarat-syarat administrasi yang
harus dipenuhi oleh warga,” jelasnya.
Ia menambahkan, beberapa
dokumen yang biasanya dipersiapkan di antaranya surat permohonan orang tua,
fotokopi KTP dan KK, akta kelahiran calon pengantin, serta rekomendasi dari
pihak desa atau kelurahan. Setelah berkas lengkap, pemohon baru dapat mengajukan
permohonan dispensasi ke Pengadilan Agama.
Kepala KUA Curup Utara juga
mengingatkan masyarakat agar memahami betul pentingnya kesiapan usia dalam
membangun rumah tangga. “Pernikahan di usia matang akan lebih siap dalam aspek
fisik, mental, maupun tanggung jawab. Oleh karena itu, dispensasi sebaiknya
hanya diajukan dalam keadaan mendesak,” tegasnya.
Edukasi ini disambut positif oleh warga Curup Utara. Mereka merasa lebih paham mengenai prosedur serta alasan pentingnya aturan batas usia perkawinan, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dalam pengurusan administrasi di KUA maupun di Pengadilan Agama.
(Rodia /Edwinsya)Hastag : #Cepat,Mudah,TepatdanAkuntable#KUACurupUtara
From : KUA Curup Utara



