Ikuti Surat Edaran Bupati Rejang Lebong, KUA Curup Tengah Kibarkan Bendera Setengah Tiang
Rejang Lebong (Humas) --- Kantor Urusan Agama (KUA) Curup Tengah turut mengibarkan bendera Merah Putih setengah tiang pada hari ini, Selasa (30/9), sebagai bentuk penghormatan dan duka cita atas wafatnya tokoh nasional, sesuai dengan Surat Edaran Bupati Rejang Lebong Nomor : 386/BKBP/2025 Tanggal 26 September 2025 tentang Pengibaran Bendera Merah Putih Setengah Tiang pada tanggal 30 September 2025 dan Pengibaran Bendera Satu Tiang Penuh pada tanggal 01 Oktober 2025.
Pengibaran bendera setengah tiang tersebut dilakukan sejak pagi hari di halaman kantor KUA Curup Tengah, menindaklanjuti instruksi dari Bupati Rejang Lebong yang menyerukan seluruh instansi pemerintah dan masyarakat untuk menunjukkan solidaritas nasional dalam masa berkabung.
Kepala KUA Curup Tengah, H. Bulkis, S.Th.I,MHI, menyatakan bahwa pihaknya secara langsung merespons surat edaran tersebut sebagai bentuk penghormatan dan kepatuhan terhadap arahan pemerintah daerah.
“Kami di KUA Curup Tengah menghormati dan mengikuti instruksi dari Bupati sebagai bentuk solidaritas nasional dan penghormatan kepada tokoh bangsa yang telah wafat. Ini juga menjadi momen untuk merenungkan kembali nilai-nilai perjuangan dan pengabdian,” ujarnya.
Surat Edaran Bupati Rejang Lebong tersebut mengacu pada imbauan pemerintah pusat agar seluruh kantor pemerintah, lembaga pendidikan, serta instansi lainnya mengibarkan bendera setengah tiang selama masa berkabung nasional.
Langkah ini disambut positif oleh masyarakat dan pegawai di lingkungan KUA Curup Tengah yang turut merasa kehilangan atas berpulangnya tokoh nasional tersebut.
Dengan pengibaran bendera setengah tiang ini, diharapkan dapat menumbuhkan semangat kebangsaan serta mengenang jasa-jasa besar para tokoh dalam membangun negeri.
(Ebit Iswandi/Edwinsya)Hastag : #KUACurupTengah#Berinovasi#
From : KUA Curup Tengah



