Optimalisasi Simkah dan Mendukung Program Seven In One yang Menjadi Unggulan Bupati Rejang Lebong
REJANG LEBONG (HUMAS) --- Tepat
pada pukul 11.12 WIB, kegiatan rutin pencatatan data layanan nikah kembali
dilaksanakan oleh Burhannawi, S.Sos dan Ilmi Hartati Arles, S.Pd, yang keduanya
merupakan Penata Layanan Operasional di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan
Sindang Beliti Ulu pada hari ini.(30/9)
egiatan ini berlangsung di
Ruang Tata Usaha KUA Sindang Beliti Ulu dan merupakan bagian dari upaya
berkelanjutan dalam menjaga kelancaran administrasi pernikahan melalui aplikasi
Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH). Input data dilakukan secara berkala
dan bertahap, menyesuaikan dengan setiap pendaftaran pernikahan yang masuk ke
KUA.
Hari ini, tercatat sebanyak
tiga pasang calon pengantin dari desa yang berbeda di Kecamatan Sindang Beliti
Ulu yang datanya berhasil diinput ke dalam sistem SIMKAH. Berikut rincian
lengkapnya:
|
No |
Nama Calon Pengantin |
Tempat Nikah |
Mas Kawin |
Waktu Nikah |
Wali Nikah |
|
1 |
Suripto dan Siska Damayanti |
Desa Air Nau |
3 gram emas dan Rp 1.840.000 |
Kamis, 9 Oktober 2025, pukul 08.00 WIB |
Suparlan |
|
2 |
Riki Irawan dan Yanti Susanti |
Balai Nikah |
3 gram emas |
Kamis, 9 Oktober 2025, pukul 09.00 WIB |
Cik Nuari |
|
3 |
Pebrian dan Vira Juniarti |
Desa Apur |
3 gram emas |
Senin, 20 Oktober 2025, pukul 10.00 WIB |
Musra Aipian |
Kegiatan penginputan data ini
menjadi salah satu langkah penting dalam memastikan setiap pernikahan yang
dilaksanakan tercatat dengan baik dan sah secara administrasi negara. Proses
ini juga mendukung akurasi data nasional terkait peristiwa nikah serta menjamin
kepastian hukum bagi pasangan suami istri.
Kegiatan ini tidak hanya
menjadi bagian dari pelayanan administrasi rutin, namun juga merupakan bentuk
dukungan terhadap program unggulan Bupati Rejang Lebong, H. M. Fikri Thobari,
SE, MAP,. yakni "Seven in One", yang menekankan integrasi dan optimalisasi
pelayanan publik di berbagai sektor, termasuk layanan pencatatan pernikahan.
Ujar Burhannawi, ketelitian
menjadi hal yang sangat krusial karena data yang diinput ke dalam Sistem
Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) merupakan dasar dari legalitas pernikahan
yang bersangkutan. Kesalahan dalam penulisan nama, tanggal lahir, alamat, atau
identitas lainnya dapat berdampak pada keabsahan dokumen pernikahan serta dapat
menyulitkan pasangan suami istri di kemudian hari, terutama dalam pengurusan
administrasi kependudukan, hukum, maupun warisan.
“Kami selalu memastikan bahwa
setiap data calon pengantin diperiksa secara cermat sebelum diinput ke dalam
SIMKAH. Ini merupakan bentuk tanggung jawab kami sebagai pelayan publik agar
tidak terjadi kesalahan administratif yang bisa merugikan masyarakat’.
Dengan terlaksananya kegiatan
ini secara tertib dan terstruktur, diharapkan pencatatan pernikahan di wilayah
Sindang Beliti Ulu semakin akurat, transparan, dan sesuai dengan peraturan yang
berlaku.
KUA Sindang Beliti Ulu berkomitmen untuk terus memberikan layanan terbaik bagi masyarakat, salah satunya melalui optimalisasi pemanfaatan teknologi seperti SIMKAH dalam sistem administrasi pencatatan nikah. Dengan demikian, diharapkan seluruh proses pernikahan di wilayah ini berjalan tertib, transparan, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
(Eri/Edwinsya)Hastag : Kemenagrejanglebongkuasbubluduptpuskesmastja
From : KUA S. Beliti Ulu



