Dalam Pencatatan Nikah, KUA Curup Tengah Terapkan PMA 30 Tahun 2024
REJANG LEBONG (HUMAS) --- Kantor
Urusan Agama (KUA) Curup Tengah mulai menerapkan regulasi terbaru dalam
pelayanan pencatatan nikah berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30
Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. Kebijakan ini mulai diberlakukan
secara efektif untuk seluruh calon pengantin (catin) yang mendaftarkan
pernikahan mereka di wilayah Kecamatan Curup Tengah.(30/9)
Kepala KUA Curup Tengah, H.
Bulkis, S.Th.I, MHI, menjelaskan bahwa penerapan PMA 30 Tahun 2024 merupakan
bentuk peningkatan layanan pencatatan nikah yang lebih tertib, akuntabel, dan
sesuai dengan perkembangan teknologi serta kebutuhan masyarakat.
“PMA ini menekankan pentingnya
kelengkapan dokumen, validasi data, serta pemanfaatan sistem digital dalam
proses pencatatan nikah. KUA Curup Tengah sudah siap menerapkannya dan kami
terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat,” ujar H. Bulkis.
Dalam Pasal 16 ayat (1)
disebutkan bahwa akad nikah bisa digelar di luar KUA atau di luar hari dan jam
kerja, dengan syarat atas permintaan calon pengantin dan persetujuan Kepala KUA
/PPN.
KUA Curup Tengah juga aktif
menyosialisasikan PMA ini melalui media sosial, spanduk, dan kegiatan Bimbingan
Perkawinan agar masyarakat lebih memahami perubahan prosedur yang berlaku.
Dengan penerapan PMA 30 Tahun
2024, KUA Curup Tengah berharap pelayanan pencatatan nikah menjadi lebih
profesional, transparan, dan sesuai dengan prinsip pelayanan publik yang baik.
Hastag : #KUACurupTengah#Berinovasi#
From : KUA Curup Tengah



