Persyaratan Bintara TNI, PLO KUA Curup Utara Terbitkan Surat Keterangan Belum Menikah
Rejang Lebong (Humas) --- Pada hari ini, Rabu (1/10/2025) Penata Layanan Operasional (PLO) KUA Curup Utara, Lasminova Cholis, S.Pd.I, memberikan pelayanan penerbitan Surat Keterangan Belum Menikah (SKBM) kepada salah seorang pemohon sebagai salah satu persyaratan administrasi dalam proses pendaftaran Bintara TNI.
Pelayanan ini merupakan bentuk dukungan KUA Curup Utara terhadap generasi muda yang sedang berupaya meraih cita-cita mengabdi kepada bangsa melalui jalur militer. Dengan pelayanan yang cepat, tepat, dan sesuai prosedur, KUA memastikan bahwa setiap pemohon mendapatkan dokumen resmi yang sah sesuai aturan yang berlaku.
Lasminova Cholis, S.Pd.I menyampaikan bahwa SKBM merupakan dokumen penting yang sering diajukan oleh masyarakat, khususnya bagi mereka yang sedang mengikuti seleksi pendidikan maupun rekrutmen kedinasan. “Kami di KUA Curup Utara selalu berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, termasuk dalam penerbitan Surat Keterangan Belum Menikah. Dokumen ini sangat dibutuhkan oleh calon prajurit TNI maupun instansi lainnya,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa proses penerbitan SKBM di KUA Curup Utara dilaksanakan dengan prinsip profesional, akuntabel, dan transparan, sehingga masyarakat merasa aman dan nyaman dalam mengurus kebutuhan administrasi pernikahan maupun surat keterangan terkait status perkawinan.
Dengan adanya layanan ini, KUA Curup Utara tidak hanya menjalankan fungsi pencatatan pernikahan, tetapi juga berperan aktif dalam mendukung masyarakat untuk menggapai masa depan yang lebih baik melalui jalur pengabdian di berbagai bidang, termasuk TNI.
(Rodia /Edwinsya)Hastag : #Cepat,Mudah,Tepat,Akuntabel#KUACurupUtara
From : KUA Curup Utara



