Masyarakat Curup Utara Dapatkan Informasi Lengkap tentang Syarat Isbat Nikah dari PLO KUA
Rejang Lebong (Humas) --- Pada hari ini, Rabu (1/10/2025) Penata Layanan Operasional (PLO) KUA Curup Utara, Lasminova Cholis, S.Pd.I memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menanyakan mengenai syarat-syarat isbat nikah.
Dalam kesempatan tersebut, PLO KUA Curup Utara menjelaskan secara rinci bahwa isbat nikah merupakan penetapan sahnya perkawinan melalui jalur pengadilan agama bagi pasangan yang telah menikah secara agama tetapi belum tercatat di KUA. Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi meliputi: surat permohonan isbat nikah, fotokopi KTP, KK, surat keterangan dari desa/kelurahan, bukti-bukti pernikahan (seperti surat keterangan nikah dari tokoh agama atau wali nikah), serta menghadirkan saksi-saksi yang mengetahui pernikahan tersebut.
Lasminova Cholis menegaskan bahwa pelayanan informasi ini penting agar masyarakat tidak salah langkah dalam mengurus proses isbat nikah. “Dengan memahami syarat dan prosedurnya, masyarakat dapat lebih mudah dalam mengajukan permohonan ke pengadilan agama, sehingga perkawinan mereka dapat tercatat secara resmi dan memiliki kekuatan hukum,” ujarnya.
Masyarakat yang hadir pun menyambut baik penjelasan yang diberikan, karena informasi ini dirasakan sangat membantu, khususnya bagi pasangan yang ingin menertibkan status hukum perkawinannya.
KUA Curup Utara melalui PLO berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan prima, transparan, dan edukatif kepada masyarakat, termasuk dalam memberikan informasi terkait administrasi pernikahan maupun isbat nikah.
(Rodia /Edwinsya)Hastag : #Cepat,TepatdanTanggap#KUACurupUtara
From : KUA Curup Utara



