Kepala KUA Curup Tengah Layani Konsultasi Nikah Tidak Tercatat
Rejang Lebong (Humas) - Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Curup Tengah, H. Bulkis, S.Th.I, MHI, menerima
langsung konsultasi dari pasangan suami istri yang melaporkan status pernikahan
mereka belum tercatat secara resmi di KUA. Konsultasi tersebut berlangsung di
ruang kerja Kepala KUA Curup Tengah pada Rabu pagi (01/10), dan menjadi bagian
dari komitmen pelayanan publik KUA dalam menyelesaikan persoalan-persoalan
keagamaan masyarakat, khususnya terkait pencatatan pernikahan.
Pasangan
tersebut mengaku telah menikah secara agama beberapa tahun lalu namun belum
mencatatkan pernikahan mereka di KUA. Hal ini menyebabkan sejumlah kendala
administratif, seperti pengurusan akta kelahiran anak, kartu keluarga, dan
dokumen kependudukan lainnya.
Menanggapi
hal tersebut, Kepala KUA Curup Tengah, H.
Bulkis, S.Th.I, MHI, menyampaikan pentingnya pencatatan pernikahan
sebagai bentuk perlindungan hukum bagi pasangan suami istri maupun anak-anak
mereka.
“Nikah
sah menurut agama memang sudah cukup dari sisi agama, tapi negara juga perlu
mencatat agar pasangan tersebut mendapatkan pengakuan hukum. Ini penting untuk
urusan administrasi, warisan, pendidikan anak, hingga jaminan sosial,” jelas H.
Bulkis.
Beliau
juga menjelaskan prosedur yang dapat ditempuh oleh pasangan yang belum
mencatatkan pernikahannya, salah satunya melalui itsbat nikah di Pengadilan Agama.
“Jika
pernikahannya dilakukan tanpa wali nasab yang sah atau tanpa pencatatan resmi
di KUA, maka yang bisa dilakukan adalah pengajuan itsbat nikah ke Pengadilan
Agama. Setelah itu, baru bisa diterbitkan akta nikah oleh KUA,” tambahnya.
KUA
Curup Tengah juga membuka layanan konsultasi terbuka setiap hari kerja, di mana
masyarakat dapat berkonsultasi mengenai berbagai hal, seperti pernikahan,
perceraian, rujuk, wakaf, hingga bimbingan keluarga sakinah.
Pasangan
yang berkonsultasi tersebut mengaku merasa lega dan terbantu setelah mendapat
penjelasan dari pihak KUA.
“Kami
tidak tahu sebelumnya bahwa pernikahan kami belum sah secara hukum negara.
Terima kasih kepada Bapak Kepala KUA yang sudah menjelaskan dengan baik dan
memberi solusi,” ujar salah satu dari mereka.
Kepala
KUA berharap masyarakat lebih aktif mencari informasi dan tidak ragu datang ke
KUA jika mengalami persoalan keagamaan dan hukum keluarga. Ia juga menekankan
pentingnya edukasi hukum perkawinan agar masyarakat tidak hanya menikah secara
agama, tetapi juga sah di mata negara.
Hastag : #KUACurupTengah#SiapMelayani#
From : KUA Curup Tengah



