KUA Curup Timur Pastikan Legalitas Pernikahan Lewat Pelayanan Rekomendasi Nikah
Rejang Lebong ( Humas ) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Curup Timur berkomitmen untuk memastikan setiap pernikahan warga tercatat secara sah dan sesuai aturan. Salah satu bentuk pelayanan yang diberikan adalah penerbitan rekomendasi nikah bagi calon pengantin yang akan melangsungkan akad di luar wilayah domisili. (02/10)
Pelayanan rekomendasi nikah ini memudahkan masyarakat dalam proses administrasi pernikahan, sekaligus menjadi jaminan bahwa pernikahan tersebut memiliki kekuatan hukum. Dengan adanya rekomendasi, pencatatan nikah dapat dilakukan di tempat tujuan tanpa mengurangi keabsahan dokumen.
Kepala KUA Curup Timur, Hafizano, S.Ag., M.H., menyampaikan bahwa pelayanan rekomendasi nikah diberikan secara gratis dan transparan. “Kami hadir untuk memberikan kepastian hukum bagi warga yang hendak menikah. Dengan adanya rekomendasi nikah, masyarakat tidak perlu khawatir terkait legalitas pernikahannya,” jelasnya.
Lebih lanjut, rekomendasi nikah juga menjadi langkah pencegahan terhadap praktik nikah tidak tercatat atau nikah siri, yang kerap menimbulkan masalah hukum maupun sosial di kemudian hari. Dengan tercatatnya pernikahan secara resmi, hak-hak pasangan suami istri dan anak dapat lebih terjamin.
KUA Curup Timur berharap masyarakat semakin memahami pentingnya menikah secara tercatat, serta memanfaatkan layanan rekomendasi nikah yang telah tersedia dengan mudah, cepat, dan tanpa biaya.
(Reli Kusmanto/Prada Utama, S.I.Kom)Hastag : #KUA CURUP TIMUR #HUMAS KUA CURUP TIMUR
From : KUA Curup Timur



