Mudah dan Transparan, KUA Binduriang Tangani Permohonan Legalisir Buku Nikah
Rejang Lebong (HUMAS) --- Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Binduriang terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, salah satunya melalui layanan legalisir buku nikah. Pelayanan ini menjadi salah satu kebutuhan penting bagi pasangan suami istri yang memerlukan dokumen resmi untuk berbagai keperluan administrasi.(02/10)
Dalam pelaksanaannya, KUA Binduriang menerapkan sistem pelayanan yang mudah, cepat, dan transparan. Setiap masyarakat yang datang membawa dokumen asli buku nikah beserta fotokopinya langsung dilayani sesuai prosedur yang berlaku. Petugas memastikan proses legalisir dilakukan secara tertib, tanpa pungutan liar, serta memberikan informasi yang jelas kepada tamu yang membutuhkan layanan.
Operator Layanan Operasional KUA Binduriang Sopian, menegaskan bahwa legalisir buku nikah merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam menjamin keabsahan dokumen pernikahan. “Kami selalu berupaya menghadirkan layanan yang ramah dan profesional. Masyarakat tidak perlu khawatir, karena semua proses dilakukan terbuka dan sesuai aturan,” ungkap Sopian
Salah satu warga Desa Simpang Beliti Deni yang datang pun mengaku puas dengan pelayanan yang diberikan. Proses legalisir tidak memakan waktu lama, sehingga memudahkan warga yang membutuhkan dokumen tersebut untuk keperluan administrasi, seperti pengurusan identitas, pendidikan anak, hingga persyaratan perjalanan.
Dengan hadirnya pelayanan yang prima, KUA Binduriang berharap dapat terus menjadi garda terdepan dalam memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri, serta menjaga kepercayaan masyarakat melalui pelayanan yang profesional, transparan, dan berintegritas.
(Diana Erlina/Edwinsya)
Hastag : #KUABINDURIANGSIAPMELAYANIMASYARAKATDENGANEPENUHHATI
From : KUA Binduriang



