KUA Binduriang Pastikan Proses Nikah Tertib Administrasi Lewat Penelitian Berkas
Rejang Lebong (HUMAS) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Binduriang terus berupaya menjaga kualitas pelayanan publik, khususnya dalam proses pernikahan. Salah satu langkah penting yang dilakukan adalah penelitian berkas nikah oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) KUA Binduriang Elidayani sebelum pelaksanaan akad.(02/10)
Penelitian berkas nikah bertujuan untuk memastikan seluruh dokumen calon pengantin sudah lengkap, valid, dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Mulai dari dokumen identitas, surat keterangan dari desa/kelurahan, hingga persyaratan administratif lainnya diperiksa dengan cermat oleh petugas KUA.
Elidayani KUA Binduriang menyampaikan bahwa penelitian berkas ini merupakan tahapan penting agar tidak terjadi masalah di kemudian hari. “Kami memastikan semua dokumen pernikahan sesuai ketentuan. Hal ini demi menjaga tertib administrasi dan memberikan kepastian hukum bagi pasangan calon pengantin,” ujar Elida
Proses penelitian berkas dilakukan secara transparan, ramah, dan profesional. Setiap calon pengantin yang datang mendapat penjelasan detail mengenai dokumen yang perlu dilengkapi. Jika terdapat kekurangan, ASN KUA memberikan bimbingan serta solusi agar persyaratan segera terpenuhi.
Kepala Desa Kampung Jeruk Edi Yusuf yang mengurus pernikahan pernikahan salah satu warga Desa Kampung Jeruk di KUA Binduriang pun merasa terbantu dengan adanya pelayanan ini. Mereka mengaku lebih tenang karena proses pernikahan berjalan sesuai prosedur, tanpa ada keraguan terhadap keabsahan dokumen.
Dengan penelitian berkas nikah yang teliti, KUA Binduriang berharap dapat terus menghadirkan layanan prima, menjaga integritas, serta memberikan kepastian hukum bagi setiap pasangan yang akan membangun rumah tangga.
(Diana Erlina/Prada Utama, S.I.Kom)Hastag : #KUABINDURIANGSIAPMELAYANIMASYARAKATDENGANEPENUHHATI
From : KUA Binduriang



