Digitalisasi Layanan Nikah, PAI KUA Curup Utara Gunakan Aplikasi Online untuk Rekomendasi Nikah
Rejang Lebong (Humas) – Senin, 6 Oktober 2025, Penyuluh Agama Islam (PAI) KUA Curup Utara Rahmat Yudhi Septian, M.Pd melakukan proses pembuatan rekomendasi nikah secara online sebagai bentuk dukungan terhadap program digitalisasi layanan publik di lingkungan Kementerian Agama.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya KUA Curup Utara dalam mewujudkan pelayanan yang lebih cepat, efisien, dan transparan kepada masyarakat. Melalui sistem online, data calon pengantin dapat diolah dan diverifikasi secara langsung, sehingga mengurangi potensi kesalahan dan mempercepat proses penerbitan rekomendasi nikah.
Rahmat Yudhi Septian, M.Pd menjelaskan bahwa penggunaan aplikasi online ini membantu PAI dalam memastikan data yang masuk ke sistem lebih akurat dan terdokumentasi dengan baik. “Dengan sistem digital, semua berkas calon pengantin dapat dicek secara langsung melalui jaringan terintegrasi antar KUA, sehingga pelayanan menjadi lebih mudah dan efisien,” ujarnya.
Selain itu, penerapan layanan digital ini juga merupakan wujud dukungan terhadap kebijakan transformasi digital Kementerian Agama yang menekankan pentingnya inovasi teknologi dalam meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
KUA Curup Utara berkomitmen untuk terus mengembangkan pelayanan berbasis teknologi, termasuk dalam hal administrasi pernikahan dan bimbingan calon pengantin, agar masyarakat dapat menikmati layanan yang modern, transparan, dan akuntabel.
(Rodia /Prada Utama, S.I.Kom)Hastag : #Cepat,Mudah,Akuntabel#KUACurupUtara
From : KUA Curup Utara



