NASIONAL
PENDIDIKAN
07 Oktober 2025
223
Hastag : #MIN1RL #Humas
From : MIN 1
ASN MIN 1 Rejang Lebong Lakukan Penginputan Data Aktivasi Akun dan Pembuatan Kode Otorisasi Coretax
Rejang Lebong (Humas) – Dalam rangka menindaklanjuti surat dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Curup Nomor: S-668/KKP.2808/2025 tertanggal 26 September 2025, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan MIN 1 Rejang Lebong melaksanakan kegiatan penginputan data aktivasi akun dan pembuatan kode otorisasi Coretax pada Jumat (03/10/2025). Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari persiapan implementasi sistem administrasi perpajakan terbaru yang diberlakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 tentang ketentuan perpajakan dalam rangka pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax). Sistem ini merupakan inovasi pemerintah untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi layanan perpajakan di Indonesia. Dengan diberlakukannya sistem Coretax, pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 akan dilakukan secara digital dan terintegrasi, sehingga menuntut setiap ASN untuk melakukan aktivasi akun serta pembuatan kode otorisasi sejak dini.
Dalam prosesnya, ASN diwajibkan melengkapi sejumlah berkas pendukung seperti foto KTP, foto Kartu Keluarga, foto wajah (selfie), nomor handphone aktif, dan alamat email aktif. Seluruh data tersebut harus diinput melalui tautan resmi [https://forms.gle/89ni6T44W7baAa136](https://forms.gle/89ni6T44W7baAa136) sebelum 10 Oktober 2025 sebagai batas akhir pengumpulan. Proses ini bertujuan agar seluruh ASN dapat terdaftar secara resmi dalam sistem Coretax dan dapat melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik.
Kepala MIN 1 Rejang Lebong, Mufidatul Chairi, S.Ag., M.Pd.I, menyampaikan apresiasi terhadap antusiasme para ASN dalam melaksanakan kegiatan ini. “Kami menyambut baik langkah pemerintah melalui sistem Coretax. Dengan adanya sistem ini, pelaporan pajak menjadi lebih tertib, cepat, dan efisien. Kami memastikan seluruh ASN di lingkungan MIN 1 Rejang Lebong sudah memahami dan melakukan aktivasi akun sesuai ketentuan,” ujar Mufidatul. Ia juga menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepatuhan ASN terhadap regulasi perpajakan nasional.
Sebanyak 32 ASN MIN 1 Rejang Lebong telah berhasil melakukan penginputan data dengan lengkap. Salah satu guru, Irma Nengsih, S.Pd.I, menyampaikan pengalamannya dalam mengikuti kegiatan tersebut. “Awalnya kami merasa sedikit bingung dengan sistem baru ini, namun setelah mendapat penjelasan dari pihak madrasah dan panduan dari KPP Pratama Curup, kami bisa memahami langkah-langkahnya dengan baik. Kegiatan ini sangat membantu kami untuk lebih sadar akan pentingnya pelaporan pajak secara digital,” ungkapnya.
Sementara itu, Koordinator Tata Usaha MIN 1 Rejang Lebong, Ria Sandi, M.Pd, turut memberikan keterangan terkait kelancaran pelaksanaan kegiatan tersebut. “Kami dari pihak tata usaha membantu seluruh ASN dalam proses penginputan data agar tidak terjadi kesalahan teknis. Harapannya, semua ASN dapat menyelesaikan aktivasi akun dan pembuatan kode otorisasi sebelum batas waktu yang ditetapkan, sehingga pelaporan SPT Tahunan 2025 nanti dapat berjalan tanpa kendala,” jelasnya.
Melalui kegiatan ini, MIN 1 Rejang Lebong menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung program pemerintah di bidang digitalisasi administrasi perpajakan. Selain sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi, langkah ini juga menjadi wujud tanggung jawab ASN dalam melaksanakan kewajiban perpajakan secara profesional dan transparan.
(Randi Sefto Fanedi, S.Pd/Prada Utama, S.I.Kom)
Hastag : #MIN1RL #Humas
From : MIN 1



