Kepala KUA Curup Utara Layani Pertanyaan Warga tentang Isbat Nikah dengan Penjelasan Lengkap dan Terperinci
Rejang Lebong (Humas) --- Pada hari
ini, Selasa (7/10/2025), Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Curup Utara, Supianto,
S.Ag, M.HI, melayani langsung pertanyaan dari salah seorang
warga bernama Ratih yang datang ke kantor KUA Curup Utara untuk
berkonsultasi mengenai isbat nikah dan syarat-syarat pengajuannya.
Dalam
kesempatan tersebut, Supianto memberikan penjelasan secara lengkap
dan terperinci mengenai
prosedur isbat nikah, mulai dari pengertian, dasar hukum, syarat
administrasi, hingga proses pengajuan di Pengadilan Agama. Ia
menegaskan bahwa isbat nikah merupakan langkah penting bagi pasangan yang telah
menikah secara agama namun belum memiliki akta nikah resmi yang tercatat di
negara.
“Isbat nikah
menjadi solusi agar pernikahan yang telah sah secara agama juga memiliki
kekuatan hukum di mata negara. Dengan demikian, hak-hak keperdataan seperti
waris, administrasi kependudukan, dan pendidikan anak dapat terpenuhi dengan
baik,” ujar Supianto.
Selain
menjelaskan prosedur, Kepala KUA juga menekankan pentingnya mendaftarkan
pernikahan secara resmi melalui KUA untuk menghindari berbagai kendala hukum di kemudian hari. Ia
menyampaikan bahwa KUA siap memberikan bimbingan dan bantuan informasi kepada
masyarakat yang ingin mengurus isbat nikah, baik secara perorangan maupun
melalui program isbat nikah terpadu.
Warga
yang datang, Ratih, mengaku sangat terbantu dengan penjelasan yang diberikan
oleh Kepala KUA Curup Utara. Ia merasa lebih paham mengenai langkah-langkah
yang harus ditempuh dan dokumen yang perlu disiapkan.
Dengan pelayanan informatif dan ramah seperti ini, KUA Curup Utara terus berkomitmen untuk memberikan edukasi hukum dan pelayanan keagamaan yang profesional, transparan, dan bermanfaat bagi masyarakat.
(Rodia /Edwinsya)Hastag : #Cepat,TepatdanAkuntabel#KUACurupUtara
From : KUA Curup Utara

.jpg)
.jpg)
.jpg)