Kepala KUA Sindang Kelingi Teliti Berkas Nikah Catin Caneg dan Tanjung Aur untuk Pastikan Keabsahan Administrasi
REJANG LEBONG (HUMAS) --- Selasa,(8/10), Kepala
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sindang Kelingi, Bastul Biri,
S.Sos.I, melakukan pemeriksaan berkas nikah dua pasang
calon pengantin (catin) asal Desa Caneg dan Desa
Tanjung Aur. Pemeriksaan ini dilakukan dengan cermat sebagai langkah
preventif agar seluruh proses pencatatan pernikahan berjalan sesuai
ketentuan hukum dan administrasi yang berlaku.
Kegiatan pemeriksaan berkas ini
merupakan bagian dari tahapan penting sebelum akad nikah, meliputi
pengecekan data identitas calon pengantin, dokumen persyaratan administrasi,
serta keabsahan wali dan saksi.
Kepala KUA Sindang Kelingi,
Bastul Biri, menegaskan bahwa ketelitian dalam memeriksa berkas merupakan
bentuk tanggung jawab lembaga dalam memberikan pelayanan yang profesional dan
akurat.
“Pemeriksaan berkas dilakukan
secara detail untuk menghindari kekeliruan dan kesalahan administrasi. Setiap
data harus sesuai dengan aturan agar proses akad nikah nantinya berjalan lancar
dan sah menurut hukum serta syariat Islam,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa
langkah ini merupakan bagian dari komitmen KUA Sindang Kelingi dalam
memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta memastikan seluruh proses
pernikahan berjalan tertib, sah, dan berintegritas.
Dengan pemeriksaan yang teliti,
KUA berharap tidak ada lagi permasalahan administratif yang dapat menghambat
proses pencatatan nikah, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan
pentingnya melengkapi dokumen pernikahan sesuai prosedur yang berlaku.
Hastag : KUA Sindang kelingi
From : KUA S. Kelingi

.jpg)
.jpg)
.jpg)