Bimluh MT At-Taqwa, PAI Curup Tengah Bahas Kewajiban Istri kepada Suami
REJANG LEBONG (HUMAS) ---
Penyuluh Agama Islam (PAI) Kecamatan Curup Tengah kembali menggelar kegiatan
Bimbingan dan Penyuluhan Keagamaan (Bimluh) di Majelis Taklim At-Taqwa, dengan
mengangkat tema penting dalam kehidupan rumah tangga, yaitu “Kewajiban Istri
kepada Suami”. Kegiatan ini berlangsung pada, Kamis (09/10) di Masjid At-Taqwa,
Kelurahan Kampung Jawa, dan diikuti oleh puluhan jamaah ibu-ibu dari lingkungan
sekitar.
Dalam materinya, Penyuluh Agama
Islam, Siti Robi’ah, S.Pd.I, menyampaikan bahwa kewajiban seorang istri kepada
suami merupakan bagian dari upaya menjaga keutuhan dan keharmonisan rumah
tangga, sebagaimana diajarkan dalam ajaran Islam.
“Ketaatan seorang istri kepada
suaminya dalam hal-hal yang baik dan tidak bertentangan dengan syariat adalah
salah satu kunci sakinah dalam rumah tangga,” ujar beliau di hadapan jama’ah
majelis taklim.
Disampaikan pula bahwa
bentuk-bentuk kewajiban istri meliputi:
- Taat
kepada suami selama tidak dalam maksiat,
- Menjaga
kehormatan dan harta suami saat ditinggal,
- Menjalankan
tugas rumah tangga dengan ikhlas,
- Menjaga
komunikasi yang baik, serta
- Membangun
suasana rumah yang penuh kasih sayang.
PAI Curup Tengah menekankan
bahwa kewajiban istri harus diimbangi dengan kewajiban suami kepada istri, agar
tercipta hubungan yang adil dan saling menghargai.
Kegiatan Bimluh ini merupakan
bagian dari program rutin Penyuluh Agama Islam untuk memberikan pencerahan
kepada masyarakat, khususnya ibu-ibu majelis taklim, agar memiliki pemahaman
keislaman yang kuat dan mampu menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.
Penyuluh juga menyampaikan
bahwa rumah tangga adalah madrasah pertama bagi anak-anak, sehingga peran istri
sebagai ibu sangat sentral dalam mencetak generasi yang berakhlak mulia.
Hastag : #PenyuluhAgamaIslam#KUACurupTengah#Berdaya#
From : KUA Curup Tengah

.jpg)
.jpg)
.jpg)