Tingkatkan Pemahaman Hukum Keluarga, PAI KUA Curup Utara Berikan Edukasi Isbat Nikah di KUA
Rejang Lebong (Humas) --- Pada hari ini, Jum’at (10/10/2025), Penyuluh Agama Islam (PAI) KUA Curup Utara Desi Marlina, S.Pd.I memberikan edukasi kepada warga yang datang ke Kantor Urusan Agama (KUA) Curup Utara mengenai pentingnya Isbat Nikah sebagai upaya penertiban dan penguatan hukum dalam keluarga.
Dalam penjelasannya, Desi Marlina menyampaikan bahwa Isbat Nikah merupakan proses pengesahan pernikahan yang telah berlangsung secara agama namun belum tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama. Dengan dilaksanakannya Isbat Nikah melalui Pengadilan Agama, pasangan suami istri dapat memperoleh legalitas hukum atas pernikahannya serta hak-hak keperdataan seperti pencatatan dalam buku nikah dan administrasi kependudukan.
“Masih banyak masyarakat yang menikah secara agama namun belum tercatat di KUA. Melalui edukasi ini, kami ingin masyarakat memahami bahwa pencatatan nikah adalah hal penting agar memiliki kekuatan hukum dan melindungi hak-hak dalam keluarga,” ujar Desi Marlina.
Ia juga menambahkan bahwa KUA Curup Utara selalu terbuka memberikan informasi dan bimbingan kepada masyarakat terkait prosedur pengurusan Isbat Nikah, mulai dari syarat administrasi hingga proses pengajuan ke Pengadilan Agama.
Kegiatan edukasi ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran hukum keluarga di tengah masyarakat, sehingga setiap pasangan suami istri memiliki dokumen pernikahan yang sah dan diakui negara.
Dengan kegiatan seperti ini, KUA Curup Utara terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan keagamaan dan bimbingan masyarakat secara transparan, edukatif, dan profesional.
(Rodia /Edwinsya)Hastag : #IsbatNikah#transparan,edukatif,danprofesional#KUACurupUtara
From : KUA Curup Utara

.jpg)
.jpg)
.jpg)