Bimluh MT Al-Falah, PAI Curup Tengah Bahas Sujud Sahwi
Rejang Lebong (Humas) --- Dalam rangka meningkatkan pemahaman keagamaan siswa, Bimbingan Kelompok oleh Majelis Ta’lim (Bimluh MT) Al-Falah bersama Penyuluh Agama Islam (PAI) Curup Tengah mengadakan kegiatan pembinaan khusus dengan tema “Pengertian, Tata Cara, Sebab, dan Hukum Sujud Sahwi”. Kegiatan ini berlangsung di Masjid Al-Falah Kel. Pelabuhan Baru, pada Kamis (9/10), dan diikuti oleh jama’ah majelis taklim.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program rutin MT Al-Falah yang dibina langsung oleh PAI Curup Tengah, Wawan Miharjo, S.Pd.I untuk memperkuat pembelajaran agama Islam, khususnya dalam hal ibadah. Dalam pemaparannya, ustadzah Nuraini selaku pemateri dari MT Al-Falah menjelaskan secara mendalam tentang pentingnya memahami sujud sahwi dalam sholat.
Dalam penjelasannya, Wawan Miharjo, S.Pd.I menyampaikan bahwa sujud sahwi adalah sujud yang dilakukan untuk menutupi atau memperbaiki kekurangan dalam sholat akibat lupa, baik meninggalkan salah satu rukun, bacaan, atau menambah gerakan secara tidak sengaja. Kata "sahwi" sendiri berarti "lupa" dalam bahasa Arab.
Ada beberapa sebab seseorang melakukan sujud sahwi, di antaranya:
- Lupa meninggalkan salah satu rukun atau kewajiban dalam sholat.
- Menambah atau mengurangi rakaat sholat tanpa sengaja.
- Ragu dalam jumlah rakaat yang telah dilakukan.
- Kesalahan dalam membaca bacaan sholat yang sifatnya wajib.
“Kesalahan-kesalahan ini umum terjadi, terutama saat kita sedang tidak fokus dalam sholat. Maka dari itu, syariat memberi ruang untuk memperbaikinya dengan sujud sahwi,” ujar beliau.
Sujud sahwi dilakukan dua kali sujud sebagaimana sujud dalam sholat, bisa dilakukan sebelum atau sesudah salam, tergantung pada jenis kesalahan yang terjadi. Jika seseorang ragu-ragu, namun memutuskan untuk mengikuti keyakinan yang lebih kuat, maka sujud sahwi dilakukan setelah salam. Namun jika tidak bisa memutuskan keraguannya, maka dilakukan sebelum salam.
Hukum sujud sahwi adalah sunnah muakkad (sangat dianjurkan) menurut mayoritas ulama. Namun dalam kondisi tertentu, bisa menjadi wajib, seperti ketika meninggalkan salah satu bagian penting dari sholat.
Para jama’ah terlihat aktif bertanya dan berdiskusi selama kegiatan berlangsung. Salah satu jama’ah mengaku baru mengetahui tentang sujud sahwi.
(Ebit Iswandi/Edwinsya)Hastag : #PenyuluhAgamaIslam#KUACurupTengah#Berdaya#
From : KUA Curup Tengah

.jpg)
.jpg)
.jpg)