Viral Mahar Cek Senilai 3 Miliar, Kepala KUA Curup Tengah Ingatkan Catin Berikan Mahar yang Jelas dan Nyata
REJANG LEBONG (HUMAS) ---
Menyikapi viralnya pemberitaan tentang mahar pernikahan berupa cek senilai Rp 3
miliar yang ramai diperbincangkan di media sosial, Kantor Urusan Agama (KUA)
Curup Tengah memberikan imbauan kepada calon pengantin (catin) agar memberikan
mahar yang jelas, nyata, dan dapat diserahkan secara langsung dalam akad nikah
(14/10).
Kepala KUA Curup Tengah, H.
Bulkis, S.Th.I, MHI, menjelaskan bahwa dalam hukum Islam dan peraturan
perundang-undangan di Indonesia, mahar merupakan hak istri yang harus diberikan
secara sah dan bukan hanya simbolik. Oleh karena itu, pemberian mahar hendaknya
berbentuk barang atau uang yang benar-benar ada dan dapat dibuktikan
keberadaannya saat akad nikah berlangsung. “Kami mengingatkan kepada calon
pengantin agar tidak menjadikan mahar sebagai ajang pamer atau formalitas
belaka. Mahar harus sesuatu yang halal, dimiliki, dan bisa diberikan saat akad,
bukan sekadar janji atau simbol, apalagi hanya di atas kertas seperti cek tanpa
dana,” tegasnya.
Menurutnya, penggunaan cek,
surat tanah, atau aset lain yang bersifat tidak langsung atau belum bisa
dicairkan saat itu juga, berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Selain tidak sesuai dengan prinsip kehati-hatian dalam pernikahan, mahar semacam
itu bisa dianggap tidak sah jika tidak jelas nilainya dan keabsahannya.
Dalam praktik pelayanan
pencatatan nikah di KUA, petugas penghulu biasanya akan menanyakan dan mencatat
jenis mahar yang diberikan. Oleh karena itu, KUA Curup Tengah juga terus
melakukan edukasi kepada masyarakat dan calon pengantin mengenai pentingnya memahami
rukun dan syarat sah pernikahan, termasuk soal mahar.
Pihak KUA juga mengajak
masyarakat untuk tidak terjebak dalam budaya konsumtif dan pencitraan, terutama
yang tersebar di media sosial. Nilai mahar tidak diukur dari besarnya angka,
tetapi dari ketulusan dan kemampuan masing-masing mempelai.
“Mahar itu bukan soal nominal
besar atau kecil, tapi tentang komitmen dan tanggung jawab dalam membangun
rumah tangga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah,” tambahnya.
KUA Curup Tengah mengimbau
seluruh pasangan yang hendak menikah agar berkonsultasi terlebih dahulu ke KUA
terdekat terkait syarat-syarat pernikahan dan teknis pelaksanaan akad agar
sesuai dengan ketentuan hukum agama dan negara.
Hastag : #KUACurupTengah#
From : KUA Curup Tengah



