Bekali Diri Menuju Keluarga Sakinah, 6 Pasang Catin Terima Sertifikat Penasihatan
REJANG LEBONG
(HUMAS) --- Sebanyak enam pasang calon pengantin (catin) menerima sertifikat
Penasihatan Pra Nikah setelah mengikuti kegiatan Bimbingan dan
Penasihatan Pra Nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan
Curup Timur, pada Rabu (15/10).
Kegiatan ini
merupakan upaya KUA Curup Timur dalam membekali calon pengantin dengan
pengetahuan dan keterampilan membangun keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah.
Materi yang diberikan meliputi pemahaman tentang hak dan kewajiban suami istri,
komunikasi dalam rumah tangga, pengelolaan ekonomi keluarga, serta pentingnya
kesiapan spiritual dan emosional dalam kehidupan berumah tangga.
Kepala KUA Curup
Timur, Hafizano, S.Ag., M.H., dalam arahannya menyampaikan bahwa
kegiatan penasihatan pra nikah merupakan bagian penting dari pembinaan keluarga
sakinah yang menjadi salah satu program prioritas Kementerian Agama. “Melalui
kegiatan ini, kami berharap para calon pengantin dapat mempersiapkan diri
dengan matang, baik secara mental, spiritual, maupun emosional, agar mampu
mewujudkan keluarga yang harmonis dan berlandaskan nilai-nilai Islam,” ujarnya.
Para calon
pengantin terlihat antusias mengikuti kegiatan ini. Mereka menyimak dengan
seksama setiap materi dan aktif dalam sesi tanya jawab. Salah satu peserta
mengungkapkan rasa syukur karena mendapatkan banyak ilmu baru tentang bagaimana
membangun hubungan rumah tangga yang saling menghargai dan menguatkan.
Di akhir
kegiatan, seluruh peserta menerima sertifikat Penasihatan Pra Nikah sebagai
tanda telah mengikuti program pembinaan secara resmi. Sertifikat tersebut juga
menjadi salah satu syarat administratif dalam proses pencatatan pernikahan di
KUA.
Melalui kegiatan
ini, KUA Curup Timur berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan
dan pembinaan bagi masyarakat, terutama dalam mewujudkan generasi keluarga
sakinah yang berdaya, mandiri, dan berakhlakul karimah.
Hastag : KUA CURUP TIMUR #HUMAS KUA CURUP TIMUR
From : KUA Curup Timur

.jpg)
.jpg)
