KUA Sindang Kelingi Tolak Permohonan Nikah di Bawah Umur, Penyuluh Agama Tegaskan Pentingnya Kepatuhan Hukum
Rejang Lebong (Humas) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sindang Kelingi kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan aturan pernikahan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini terjadi saat Imam Desa Sindang Jati, Abdul Kholik, datang ke KUA untuk mendaftarkan warganya yang akan menikah atas nama Rezki Amanah Sholeha dan Samitho Uji Prayitno. (15/10)
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan berkas secara teliti oleh Penyuluh Agama Islam KUA Sindang Kelingi, Slamet Cahyadi Sani, S.Sos, diketahui bahwa calon mempelai laki-laki masih berusia 17 tahun, sedangkan calon mempelai perempuan telah berusia 19 tahun. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, batas minimal usia menikah bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun.
Atas dasar tersebut, pihak KUA tidak dapat memproses pendaftaran nikah dan mengeluarkan surat penolakan permohonan kehendak nikah karena salah satu calon belum memenuhi syarat usia.
“Kami berkewajiban mematuhi aturan negara dan menjaga agar pernikahan berlangsung sesuai syariat serta hukum yang berlaku. Penolakan ini bukan bentuk penolakan terhadap niat baik, tetapi langkah perlindungan terhadap masa depan pasangan,” jelas Slamet Cahyadi Sani.
Kebijakan ini menunjukkan komitmen KUA Sindang Kelingi dalam memberikan pelayanan profesional sekaligus edukatif, agar masyarakat semakin memahami pentingnya kedewasaan usia dalam membina rumah tangga yang sehat dan harmonis.
(Slamet cahyadi sani /Prada Utama, S.I.Kom)
Hastag : KUA Sindang Kelingi
From : KUA S. Kelingi

.jpg)
.jpg)
